Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Seandainya Kalah di Pilkada DKI 2017, Anies Harus Tanggung Utang Rp92 Miliar

        Seandainya Kalah di Pilkada DKI 2017, Anies Harus Tanggung Utang Rp92 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Utang Anies Baswedan pada Pilkada DKI 2017 lalu memang masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Belum usai dihebohkan dengan jumlah utangnya yang disebut mencapai Rp50 miliar, muncul dokumen yang tersebar di media sosial berupa surat pernyataan utang Anies Baswedan yang nilainya bahkan mencapai Rp92 miliar.

        Dalam surat itu berisi 7 poin. Pada poin ketiga, Anies mengakui total telah meminjam Rp92 miliar kepada Sandiaga Uno yang diberikan dalam tiga tahap peminjaman. Secara rinci, Rp20 miliar pada tahap pertama 2 Januari 2017. Berikutnya, Rp30 miliar di tahap kedua pada 2 Februari 2017. Lalu pada tahap tiga sebanyak Rp42 miliar pada 9 Maret 2017.

        Baca Juga: Anies Baswedan Tanda Tangani Uang Rp50 M untuk Jadi Utang, Tapi Ini Kejadian yang Sebenarnya!

        "Dengan demikian, saya mengakui total jumlah dana pinjaman I, dana pinjaman II, dan dana pinjaman III adalah sebesar Rp92 miliar," tulis salah satu poin dalam surat pernyataan yang ditandatangani Anies itu pada 9 Maret 2017.

        Kebenaran terkait surat itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Tim Pemenangan Anies di Koalisi Perubahan, Sudirman Said. Namun, menurutnya, utang itu sudah lunas karena dalam surat itu juga tertulis utang dianggap selesai bila Anies terpilih menjadi Gubernur DKI.

        "Dari poin-poin yang tertulis sepertinya sama dengan dokumen yang pernah saya lihat," kata Sudirman, dikutip Minggu (12/2/2023).

        Penjelasan Anies Baswedan

        Anies telah buka suara dan memberikan penjelasan terkait utang piutang saat Pilkada DKI. Eks Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi bakal capres 2024 Partai NasDem itu menyebut, uang itu bukan berasal dari Sandiaga Uno.

        Lewat kanal YouTube @Merry Riana, Anies mengakui bahwa uang puluhan miliar itu memang untuk modal kampanye Pilkada DKI 2017 saat dirinya maju bersama Sandiaga Uno. Namun, Anies menegaskan bahwa uang itu bukan milik dari Sandiaga. uang itu adalah milik pihak ketiga yang akan dinyatakan lunas jika paket Anies-Sandiaga bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.

        "Jadi bukan uang Pak Sandi, ada pihak ketiga yang mendukung," ungkap Anies Baswedan.

        Jika bukan uang milik Sandiaga Uno, muncul pertanyaan siapa pihak ketiga yang dimaksud Anies Baswedan. Spekulasi beredar, gelontoran dana itu kemungkinan besar adalah duit milik Jusuf Kalla alias JK.

        Menurut Anies, pada masa kampanye Pilkada DKI, banyak sekali penyumbang, ada yang diketahuinya dan tidak diketahuinya. Termasuk, penyumbang memberikan langsung kepada relawan. "Kemudian, sebenarnya bukan pinjaman, tetapi dukungan, yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang," ucap Anies.

        Baca Juga: Anies Baswedan Beri Klarifikasi Sejelas-Jelasnya soal Utang Rp50 M, Siapa Penjaminnya?

        Anies menjelaskan, penyumbang itu memberi dukungan sebuah kampanye untuk perubahan dan kebaikan. Jika ia berhasil memenangkan pilkada bersama Sandiaga Uno, itu dicatat sebagai dukungan; bila tidak berhasil dalam pilkada, itu menjadi utang yang harus dikembalikan.

        "Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung," jelas Anies.

        Anies juga mengakui, ada surat pernyataan dirinya terkait utang tersebut. "Saya yang bertanda tangan dan dalam surat itu saya sampaikan apabila pilkada kalah, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Apabila kami menang pilkada, ini dinyatakan sebagai bukan utang. Makanya ketika pilkada selesai, menang selesai," imbuh Anies.

        Beruntung, meski harus melalui dua kali putaran di Pilkada DKI 2017, Anies akhirnya bisa meraih kemenangan hingga ia disebut tak harus membayar utang hingga Rp92 miliar sebagaimana disembutkan dalam surat perjanjian itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: