Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar

        DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk dalam penegakan hukum pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak menjalin kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

        Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, hasil kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dalam rangka penegakkan hukum pidana di bidang perpajakan. Erna menyampaikan bahwa Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice).

        Baca Juga: Enam Strategi BI Jabar Jaga Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat pada 2023

        "Upaya awal yang kami lakukan selama tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum," jelas Erna kepada wartawan di Bandung, Rabu (15/2/2023).

        Erna menyebutkan, nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2022 adalah sebesar Rp131.121.166.653.

        Adapun jenis tindak pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kerja sama antara Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar di antaranya 4 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS); 2 berkas perkara berkaitan dengan kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP; dan 2 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

        Erna mengatakan, penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena penegakan hukum perpajakan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

        "Penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," tegasnya.

        Selain hasil tersebut, kegiatan penegakan hukum di Kanwil DJP Jawa Barat I juga menghasilkan delapan berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap/P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

        1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV. MU dan CV. NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur;
        2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga) Wajib Pajak;
        3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak;
        4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak;
        5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV. MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT. CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara;
        6. AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega; dan
        7. HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.

        Baca Juga: Soal Kekurangan Biaya Operasional Pendidikan, Pemprov Jabar Harap Disahkan di Anggaran Perubahan 2023

        Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan, sebanyak 5 dari 7 tersangka tersebut telah diserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I di Tahun 2022. Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan di mana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana.

        Satu orang terdakwa memanfaatkan upaya Restoratif Justice sehingga saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan.

        Sementara, empat orang terdakwa lainnya dipidana antara 3 hingga 5 tahun Penjara dengan total Denda sebesar Rp220.015.419.898. Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, ia menuturkan, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerja sama antara Jaksa Penuntut Umum dengan PPNS.

        Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara. "Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jawa Barat I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: