Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Melanggar Pidana, Bawaslu Nyesel Nggak Bisa Berbuat Apa-apa: Coba dari Dulu, Pasti...

        Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Melanggar Pidana, Bawaslu Nyesel Nggak Bisa Berbuat Apa-apa: Coba dari Dulu, Pasti... Kredit Foto: Twitter/Relawan Anies-Sandi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan utang Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017 kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar berbuntut panjang sejak pengungkapannya ke publik beberapa pekan terakhir. Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menyesalkan soal utang-piutang ini.

        Meski mencium adanya potensi pelanggaran pidana, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan tidak bisa mengusut perkara utang-piutang Anies-Sandi ini karena sudah kedaluwarsa.

        Baca Juga: Sibuk Ngurusin Utang Anies Baswedan Sampai Berani Nantang KPK, Fahri Hamzah Disebut Sedang Sakit Keras

        Pasalnya, menurut Bagja, sebuah kasus dugaan pelanggaran pemilu maupun pilkada bakal kedaluwarsa apabila proses pemilihan sudah rampung.

        "Jadi kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

        Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye.

        Baca Juga: Ungkit Utang Rp50 Miliar, Fahri Hamzah Mantap Pilih Prabowo Ketimbang Anies

        "Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.

        Ini merupakan kali kedua Bagja menyoroti perkara dana kampaye Anies ini. Pada Selasa (14/2/2023) malam, Bagja menyebut Anies melanggar ketentuan dana kampanye karena menerima sumbangan sebesar Rp50 miliar dari pihak ketiga.

        Bagja menjelaskan, sumbangan Rp50 miliar itu melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Untuk diketahui, UU Pilkada memperbolehkan calon kepala daerah menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sedangkan dari swasta maksimal Rp750 juta.

        "Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja.

        Baca Juga: Bawaslu Mulai Cium Pelanggaran di Perkara Utang Anies Rp50 Miliar, Hensat: Apa Orang Nggak Punya Uang Nggak Bisa Maju Pilkada?

        Perkara sumbangan dana kampanye Anies ini sebelumnya diungkap oleh Waketum Golkar Erwin Aksa. Dia menyebut Anies berutang kepada Sandiaga Uno sebesar Rp50 miliar saat Pilgub 2017. Anies dan Sandi merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ketika itu.

        Setelah kabar utang itu beredar luas, Anies menyampaikannya klarifikasi. Anies tegas menyatakan bahwa uang Rp50 miliar itu bukan milik Sandi.

        Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Buat Indonesia Berutang Lagi ke China, Jokowi: Kita Harus Pro pada Transportasi Massal!

        Anies menjelaskan, uang Rp50 miliar itu berasal dari pihak ketiga untuk keperluan kampanye. Pihak ketiga ini mengharuskan Anies dan Sandi mengganti uang tersebut apabila mereka tidak terpilih sebagai gubernur-wakil gubernur. Sebaliknya, utang tersebut dianggap lunas apabila Anies-Sandi menang.

        Nyatanya, Anies keluar sebagai pemenang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp50 miliar dari pihak ketiga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: