Bawaslu Mulai Cium Pelanggaran di Perkara Utang Anies Rp50 Miliar, Hensat: Apa Orang Nggak Punya Uang Nggak Bisa Maju Pilkada?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut menanggapi serius dan mencium adanya pelanggaran terkait utang Anies Baswedan senilai Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno di Pilgub DKI 2017. Pernyataan Bawaslu itu segera ditanggapi perwakilan Tim Anies, Hendri Satrio atau Hensat.
Ia menegaskan persoalan utang-piutang itu sudah selesai dan sudah berlalu. Tidak cuma Pilgub DKI 2017 yang sudah berlalu, Anies Baswedan sudah tidak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta karena jabatannya sudah selesai.
Baca Juga: Anies Mau Garap Proyek Warisan Jokowi, Akan Ada Utang Terus-Menerus Demi Bangun IKN
"Anies ini sebetulnya menggambarkan hal-hal yang sesungguhnya terjadi kepada orang-orang yang kaya ide," kata Hensat kepada Republika, Kamis (16/2/2023).
Sebab, ia mengingatkan, Anies Baswedan memang hadir bermodalkan ide dan gagasan untuk maju dalam Pilgub DKI 2017. Tapi, Hensat menuturkan, karena tidak memiliki uang, keterbatasan logistik pula, maka membutuhkan banyak dukungan masyarakat.
Ia menekankan, jangan sampai orang-orang yang penuh dengan ide dan gagasan tapi tidak memiliki uang tidak dibolehkan meminjam uang. Serta, tidak bisa mendapat dukungan-dukungan lain dari masyarakat dan tidak bisa maju ke pilkada.
Terbukti, Hensat menerangkan, masyarakat Jakarta banyak yang membantu Anies dan akhirnya bisa maju dan memang. Ia merasa, soal pelanggaran atau tidak sudah ada aturan jelas, cuma perlu jelas apakah ini dari satu sumber atau banyak sumber.
Meski begitu, ia mengaku tidak ingin masuk ke pembahasan itu. Intinya, lanjut Hensat, bagaimana seorang rakyat biasa yang penuh dengan ide dan gagasan tapi tidak memiliki uang, dengan dukungan masyarakat akhirnya bisa maju dan menang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement