Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun, Nicho Silalahi: Kenapa Gak Sekalian Langsung Dibebaskan?

        Vonis Bharada E Cuma 1,5 Tahun, Nicho Silalahi: Kenapa Gak Sekalian Langsung Dibebaskan? Kredit Foto: Suara.com/Yasir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi melalui cuitannya di Twitter, menyoal keputusan hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso, dan masing-masing anggota, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

        Menurutnya, vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer terlalu ringan dan berpotensi merusak tatanan hukum di negeri ini.

        “Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun, tuntutan jaksa 12 tahun tapi vonis 1,5 tahun penjara, menurutku di sini majelis hakim terkesan mengada - ada terhadap vonisnya. Di sisi lain mereka mengatakan melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Nicho, Rabu (15/2/2023).

        Baca Juga: Heran Sendiri Bharada E Enggak Divonis Mati Kayak Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Disambar Netizen: Butuh Duit buat Laki Baru

        Lebih lanjut, Nicho mencurigai keputusan hakim diintervensi oleh penguasa. Namun ia tidak menyebut spesifik penguasa dimaksud. Tapi ia menyentil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

        “Jika begitu patut kita curigai bahwa majelis hakim terkesan mendapat tekanan dari penguasa, kenapa vonisnya Harus 1,5 tahun. Kok tidak sekalian aja dibebaskan ya kan @mohmahfudmd?” ujarnya.

        “Faktanya Richard ini pembohong dengan dibuktikan berkali-kali bongkar BAP,” pungkasnya.

        Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

        Baca Juga: Nikita Mirzani Nggak Terima Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Netizen: Takut Kehilangan Backingan Ya?

        Vonis hakim terthadap Richard Eliezer salah satunya mempetimbangkan ia sebagai justice collaborator, atau orang yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: