Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemkab Tangerang Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

        Pemkab Tangerang Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

        Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.

        “Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita," kata Zaki saat menghadiri perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, kemarin

        Zaki menegaskan pihaknya akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya. 

        "Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,”Ujarnya. Menurut Zaki, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.

        "Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: