Memilukannya Kasus Mario Dandy, Kondisi David Disoroti Menterinya Jokowi: Kami Turut Prihatin...
Aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David, berbuntut panjang. Pasalnya David dianiaya oleh anak Rafael Alun Trisambodo ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Selatan itu hingga koma.
Menanggapi kasus tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam hal ini kekerasan fisik dan penganiayaan berat yang dialami oleh David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bintang turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan David sesuai peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus kekerasan yang dialami ananda D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian dan pengingat kita sebagai orang tua dan pemerintah untuk lebih fokus melihat perkembangan anak – anak kita. Terkhusus di usia remaja, secara psikologis masa tersebut anak – anak mengalami fase pencarian jati diri, jika tidak dibimbing dan mendapatkan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya maka dikhawatirkan terjadi gangguan terkait kesehatan mental anak dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa,” tutur Menteri PPPA, pada Sabtu (25/2/2023).
Bintang menambahkan bahwa memahami kesehatan anak remaja di masa transisi dari anak ke dewasa ini sangat penting, agar pengalaman hidup yang dialami dan melekat pada diri anak di fase ini baik, aman dan membahagiakan.
Karena jika mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa malu atau tersinggung akibat perlakuan salah dari orang lain, apalagi orang terdekat, maka potensi balas dendam sebagai pembuktian jati diri bisa saja dilakukan.
Baca Juga: Isu Agama Masuki Kasus Mario Dandy, Omongan Pendukung Anies Tajam Habis: Gile, Candu Amat!
Oleh karena itu, memastikan lingkungan rumah (pengasuhan) dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya. Lebih lanjut, Menteri PPPA sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi atas respons cepat Mapolres Metro Jakarta Selatan dan jajaran atas penanganan kasus ini yang dengan segera menangani kasus ini begitu menerima laporan.
Terkait ancaman hukuman pelaku, Menteri PPPA mengatakan secara normatif tersangka MDS (20) disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Malah Kait-kaitkan Agama Sama Kasus Mario Dandy, Ucapan Grace Natalie Disoroti: Sudah Kacau Otaknya!
“Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim). Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan sehingga KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum. Begitu juga bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ujar Menteri PPPA.
Seperti diketahui Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut. Aksi Mario juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar