Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu!

        PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, DPR: Masalah sama KPU, Hasil Akhirnya Malah Menunda Pemilu! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

        "Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).

        Baca Juga: Heru Budi Tinggal Menikmati, Semua Dikerjakan Anies Baswedan Sendiri: Jakarta Tak Ada Banjir Lagi...

        Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku, menyayangkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima. Dia menyebut, majelis hakim telah melampaui kewenangannya.

        Pasalnya, kata Doli, penyelenggaraan pemilu telah atur dalam undang-undang. Bahkan, lanjut dia, Undang-undang Dasar telah menetapkan bahwa Pemilu mesti dilakukan lima tahun sekali.

        "Jadi, abis dr 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. Bukan ranah Pengadilan Negeri," kata Doli saat dihubungi, Kamis (2/3/23).

        Di samping itu, Doli mempertanyakan gugatan yang dilakukan Partai Prima. Pasalnya, gugatan utama ditujukan pada KPU, tetapi hasil putusan akhir menunda Pemilu.

        Baca Juga: Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan...

        "Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," katanya.

        Dia menilai, selama undang-undang belum berubah, penyelenggaraan Pemilu masih memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang No. 7 tahun 2017. Di sisi lain, kata Doli, partai politik telah mengikuti tahapan-tahapan Pemilu yang saat ini berjalan.

        Baca Juga: Tiba-tiba Terjun Urus Karya Sukses dari Anies, Lingkaran Jokowi Dilumat Habis: Kelompok Pecundang...

        "Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan skrg kita semua sedang melakukan persiapan utk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," jelasnya.

        Lebih lanjut, Doli menyebut akan memanggil KPU terkait persoalan tersebut. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu mesti tetap berjalan.

        Baca Juga: Formula E Sukses Baru Diusuri, Elite Megawati Tak Beda Jauh Macam Jokowi: Enak, Tinggal Melanjutkan!

        "Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sbg penyelenggara pemilu utk memastikan persiapan jalan terus," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: