Ahok Sempat Tentang Keras Rencana Anies Baswedan Beri IMB ke Warga di Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat memperingatkan langkah Anies Baswedan memberikan surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB) kepada warga Jalan Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
Ahok melemparkan peringatan keras kepada Anies saat ia masih berstatus sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Ahok memperingatkan agar tidak sembarang dalam membuat perjanjian politik. Pasalnya, Anies berencana untuk membebaskan warga Tanah Merah dari sengketa.
Rencana tersebut dilakukan oleh Anies Baswedan dalam rangka berkampanye. Saat itu, warga Tanah Merah meminta Anies agar bisa melegalkan kepemilikan tanah.
Anies pun berjanji kepada para warga bahwa dirinya akan memenuhi janji tersebut jika berhasil memenangkan Pilgub DKI Jakarta pada 2017 silam.
Pertentangan ini pun dijelaskan oleh pegiat media sosial Ade Armando. Sebab kata dia Tanah Merah Plumpang adalah milik Pertamina.
“Peringatan Ahok atas rencana Anies tersebut karena Tanah Merah Plumpang adalah tanah milik Pertamina yang sejak 1970 dikembangkan untuk menjadi salah satu Depo pemasok BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” jelasnya melansir dari Cokro TV, Selasa (07/03/23).
Untuk kebutuhan itu kata dia, Pertamina memperoleh 150 hektar tanah, memang hanya sebagian kecil dari lahan tersebut digunakan sebagai Depo, karena memang harus ada jarak yang cukup jauh dengan pemukiman.
“Jadi sejak awal sudah dipertimbangkan agar kalau sampai terjadi apa-apa, masyarakat tidak akan terkena akibat langsung,” jelasnya.
Ahok jelas Ade menentang keras rencana yang akan dilakukan oleh Anies, menurut Ahok tanah yang ditinggali oleh warga merupakan aset milik PT Pertamina sehingga tidak boleh digunakan untuk kawasan rumah warga.
“Tapi lebih dari itu, lokasi tersebut juga berada dekat dengan depo Pertamina sehingga membahayakan para pemukim,” katanya.
“Anies mengabaikan peringatan Ahok, setelah Anies menjadi gubernur pada 2021 dia bahkan memberikan apa yang disebutnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB( kawasan bagi para pemukim,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty