Soal Sengketa Tanah Merah: Andi Sinulingga Bilang Lahan Tak Ditempati Lebih dari 20 Tahun, Warga Berhak Dapat Sertifikat SHM
Inisiator Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinulingga angkat bicara soal kisruh IMB Kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran di Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.
Menurut Andi, sebenarnya jika merujuk pada UU Pokok Agraria (UU PA), suatu tanah jika tidak ditempati selama 20 tahun, maka tanah itu berhak mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi orang yang membangun di atas tanah tersebut.
"Kalau kita lihat soal alas hak atas tanah, Pertamina tidak punya alas hak terhadap tanah itu, warga juga tidak punya hak atas tanah itu. Tapi warga yang menempatinya sudah lebih dari 20 tahun dalam UU PA ditetapkan bahwa warga yang sudah memiliki tanah terlantar dan mendudukinya dalam hal ini adalah membuat pagar, membuat bangunan maka seharusnya itu warga boleh mengajukan surat hak milik kepada BPN," kata Andi Sinulingga dalam Catatan Demokrasi.
Politikus Golkar itu menambahkan masalah sengketa tanah di kawasan Plumpang itu juga status kepemilikan bahwa itu adalah tanah milik Pertamina perlu dipertanyakan.
"Problem Tanah Merah ini berlangsung bukan baru-baru ini, jelas Pertamina tidak bisa membuktikan bahwa itu tanah milik dia, itu jelas dalam peradilan itu. Sehingga Bagaimana mungkin kita berani mengatakan melanggar hukum," tambahnya.
Sementara terkait kecaman terhadap Anies saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan IMB kepada warga Tanah Merah telah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010.
Dia menekankan, persoalan IMB itu telah memenuhi syarat jika mengacu pada Perda yang dimaksud.
"Tapi hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak seperti rumahnya yang layak huni, kebutuhan sanitasinya dan air bersihnya, kebutuhan anak sekolah. Nah karena itu itu harus dilegalisir kebutuhan warga itu, tapi kebutuhan warga bukan status akan lahan," tegasnya.
Untuk itu, jika mengacu pada kehadiran Pemprov DKI dalam memenuhi kebutuhan warganya, maka sudah tepat jika saat Jokowi menjadi gubernur memberikan KTP kepada warga Tanah Merah.
"Ketika Pak Jokowi menjadi gubernur atas dasar perjanjian bersama dengan warga di situ untuk menyerahkan KTP kepada mereka beserta legalitas RT dan RW nya dan saya kira Pak Jokowi sudah benar. Kalau anak-anak itu mereka tidak punya KTP status RT dan rw-nya mereka tidak tercatat sebagai warga DKI. Kalau dia tidak tercatat sebagai warga DKI anak-anaknya nggak bisa sekolah sementara sekolah itu kewajiban negara itu," jelasnya.
"Bagaimana mungkin hanya karena persoalan administratif kemudian anak-anak tidak bisa sekolah," jelas loyalis Anies tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: