Covid Sudah Tak Ngamuk Lagi, DPR Diminta Jangan Terus-terusan Rapat Virtual: Harus Diubah!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat sorotan, DPR diminta untuk mencabut ketentuan rapat virtual maupun gabungan virtual dalam tata tertib (tatib) yang diterapkan selama masa pandemi.
Kehadiran fisik para legislator dianggap penting dalam rapat-rapat komisi maupun paripurna, apalagi situasi Covid-19 sudah terkendali seiring dicabutnya aturan PPKM oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, selama masa pandemi hingga kini, rapat-rapat yang digelar di DPR diragukan legitimasinya. Pasalnya, mereka yang hadir secara virtual tak mendapat ruang untuk bicara dibanding dengan anggota yang hadir secara fisik.
“Saya kira kita sudah leluasa bergerak tanpa harus kemudian terlalu takut dengan urusan Covid. Mestinya DPR dengan cepat bisa membalikan aturan yang pernah diubah, dan menghentikan rapat yang memperbolehkan anggota hadir virtual,” kata Lucius di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Berdasarkan pantauan Formappi, selama masa sidang III (10 Januari-16 Februari 2023), komisi-komisi di DPR telah menggelar 154 kali rapat. Sedangkan rapat paripurna dilakukan sebanyak empat kali. Seluruh rapat tersebut bisa dihadiri secara virtual untuk memenuhi kuorum.
Aturan anggota bisa menghadiri rapat secara virtual diatur dalam Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Namun banyaknya rapat yang digelar selama masa sidang III tidak mencerminkan perbaikan kualitas kinerja para legislator.
Lucius menyebutkan, selama masa sidang III, tak ada satu pun produk legislasi yang diundangkan DPR. Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja bahkan gagal diputuskan dalam paripurna hingga berakhirnya masa sidang. Implikasinya kedua perppu tersebut harus batal demi hukum.
Menurutnya, kehadiran fisik anggota DPR bukan tidak mungkin bakal membawa dampak peningkatan kualitas kinerja. Setidaknya hal ini bisa dipraktikan pada masa sidang mendatang, kendati 2023 menjadi tahun genting bagi partai-partai untuk menghadapi Pemilu 2024.
“Saya kira itu hal yang harus diubah dan secepatnya diubah, karena kita berharap kehadiran langsung anggota DPR itu akan mendorong kinerja DPR menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Pada sisi lain, dia menilai, bagaimana keputusan rapat mendapatkan legitimasi anggota apabila mereka yang hadir secara virtual baik dalam rapat komisi maupun paripurna menyetujui keputusan rapat. Artinya ketentuan rapat virtual sekarang ini tak lagi mendesak dan tidak membawa dampak perbaikan kinerja DPR.
“Bagaimana pimpinan DPR bisa menyimpulkan bahwa orang-orang yang hadir secara virtual itu setuju dengan apa yang mau diputuskan di DPR? Selama ini kan semuanya diandaikan saja. Orang-orang yang kemudian ada di layar, tidak melakukan apa-apa, dianggap setuju saja, begitu,” katanya.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: