Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menolak jual beli baju bekas (thrifting)impor. Hal ini guna melindungi industri tekstil miliki pelaku UMKM.
“Argumen kmi untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata Teten di Jakarta, kemarin.
Teten menambahkan, impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Penyelundupan barang bekas termasuk produk tekstil itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi, produk dalam negeri,”tambahnya.
Melalui Gerakan Nasional BBI, lanjutnya pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja produk 40% produk UMKM dalam pengadaan barang. Dari kebijakan tersebut, BPS memprediksi akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85% sekaligus menciptakan 2 juta lapangan kerja tanpa investasi baru.
Sementara itu Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar