PPATK Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Rocky Gerung: Tercium Tukar Tambah Politik!
Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung mengatakan dirinya bingung dengan tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tiba-tiba mengatakan bahwa transaksi Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah korupsi.
Sebelumnya diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa transaksi janggal itu bukan korupsi pegawai Kemenkeu, melainkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Mahfud MD Bersih-bersih Kemenkeu, Rocky Gerung: Itu Namanya Lempar Tanggung Jawab
Rocky mengatakan, jika bukan transaksi korupsi namun transaksi pencucian uang, maka hal ini justru lebih parah.
“Jadi sebetulnya, dari awal kita tahu ini juga pelanggaran etik. Tapi jadi pertanyaan kenapa kok PPATK akhirnya mundur lagi, lalu bilang 300 Triliun ini bukan korupsi?” tanya Rocky melansir dari youtube Rocky Gerung Official, Kamis (16/03/23).
“Ya saya bilang, itu karena tekanan politik pasti itu, dan itu yang menyebabkan negeri ini gak bisa maju secara moral,” tambahnya.
Ia kemudian mempertanyakan, jika apa yang dilaporkan oleh PPATK adalah laporan bisa mengapa harus ada penekanan hingga 200 kali.
“Karena waktu Sri Mulyani dengar 300 Triliun dan ditekankan hingga 200 kali itu, yaudah diam aja, dia mestinya introspeksi, memang salah saya maka untuk sementara saya mundur,” kata dia.
“Tetapi kalau Sri Mulyani gak mau mundur, ya PPATK juga takut. Jangan-jangan nanti Sri Mulyani fight back atau Sri Mulyani menghitung bahwa ‘iya saya masih mampulah menerangkan itu, karena saya tahu ke mana arahnya uang itu mengalir sebetulnya, dipakai buat apa saja itu’” jelasnya
Tetapi poin yang harus digaris bawahi adalah Mahfud MD yang memulai, jadi dia musti meneruskan logikanya. Bahwa 300 Triliun ini adalah korupsi, ini adalah pencucian uang.
“Mau Sri Mulyani enggak ngaku, mau PPATK enggak ngaku. Ya beban pembuktian sekarang ada pada saudara Profesor Doktor Mahfud MD,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty