Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ekonom Tak Setuju 4 Jenis Angkutan Barang Ini Dilarang Beroperasi saat Lebaran 2023

        Ekonom Tak Setuju 4 Jenis Angkutan Barang Ini Dilarang Beroperasi saat Lebaran 2023 Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom for Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, tidak setuju adanya pelarangan terhadap 4 jenis angkutan barang, yaitu barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, serta hantaran pos dan uang saat dan pasca-Lebaran 2023 ini. Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus bisa memberikan penjelasan terkait dilakukan pelarangan tersebut.

        "Harus ada pembahasannya kenapa keempat angkutan barang ini dilarang dari yang sebelum-sebelumnya masuk dalam daftar pengecualian pelarangan. Ini kan menjadi pertanyaan bagi mereka," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

        Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Kemenhub Dorong Percepatan Integrasi Moda Transportasi di Indonesia

        Dia juga mempertanyakan apakah Kemenhub sudah melakukan kajian terhadap volume dari keempat jenis angkutan barang tersebut sehingga sangat mengganggu aktivitas para pemudik di jalan. "Menurut saya, jika dilihat dari volumenya sih mungkin tidak terlampau besar ya," tuturnya.

        Dia juga mengutarakan bahwa barang-barang seperti ternak dan air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan barang yang sangat strategis yang dibutuhkan saat momen Lebaran. "Menjelang Lebaran kan kebutuhan ternak seperti sapi itu sangat besar. Kalau angkutannya dilarang, otomatis barangnya akan susah didapat dan kalaupun ada harganya akan menjadi sangat mahal karena suplainya berkurang dan meningkatkan inflasi. Apalagi taste-nya orang Indonesia kan bukan daging beku tapi daging hidup atau daging segar," ungkapnya.

        Begitu juga dengan AMDK. Menurut Direktur Eksekutif INDEF ini, AMDK merupakan barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi, angkutan air minum itu tidak bisa dilarang apalagi dalam momen-momen Lebaran.

        "Bisa dibayangkan apa akibatnya jika air minum untuk DKI Jakarta yang dipasok dari Sukabumi tiba-tiba tidak bergerak distribusinya. Bisa dipastikan akan terjadi kesulitan air minum di sana karena masyarakat juga nggak punya cadangan karena tidak adanya tempat penyimpanan untuk seminggu atau dua minggu," tukasnya.

        Selain itu, menurutnya, pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang itu juga akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyetok barang. "Akibatnya mereka akan seenaknya untuk menaikkan harga barangnya karena melihat masyarakat pasti akan membelinya," ucapnya.

        Jadi, kata Tauhid, komoditas strategis seperti air minum dan ternak ini tidak boleh dilarang dan pendistribusiannya harus lancar. "Sebab saya pernah ngalamin nggak ada air minum selama Lebaran karena pasokan berkurang. Saat itu air minum sangat susah untuk didapat di warung-warung," tuturnya.

        Untuk angkutan barang ekspor impor, dia juga tidak setuju untuk dilakukan pelarangan.  Menurutnya, jika tidak langsung didistribusikan dan masih tertahan di pelabuhan hanya karena adanya pelarangan dari Kemenhub itu, barangnya akan terlambat sampai ke penerima. Dalam hal ini, eksportirnya bisa terkena penalti yang biayanya sangat besar.

        "Apa eksportir mau terkena pinalti yang cost-nya besar sekali itu? Sementara, di pelabuhan juga ada waktu tunggunya. Nggak mungkin lama-lama barang di sana karena bisa rusak dan sebagainya," ujarnya.

         Baca Juga: Kabar Baik dari Jajaran Jokowi, Tol Solo-Yogyakarta Siap Difungsikan Saat Lebaran 2023!

        Menurutnya, Kemenhub sebaiknya mencabut wacana pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang tersebut. Dia mengatakan, Kemenhub lebih baik melakukan saja pengaturan jam-jam operasi terhadap angkutan logistik ini. "Kan tidak mengganggu kalau seperti itu, dan jalurnya juga tinggal diatur jamnya," katanya.

        Baru-baru ini, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, menyampaikan Kemenhub berencana akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya. Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023. Untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.

        Dia mengatakan, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik makin sedikit. Jika tahun sebelumnya ada 8 angkutan barang, tahun ini hanya 4 angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

        Tahun lalu angkutan barang yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik Lebaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: