Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dinyatakan Gugur

Kasus Ijazah Jokowi, Praperadilan Roy Suryo Dinyatakan Gugur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo gugur, karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), pihak Kejati menyebut berkas perkara atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

"Bahwa perkara pokok atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah resmi dilimpahkan oleh turut termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026 dan telah diterima resmi oleh pengadilan," kata kuasa hukum Kejati DKI Jakarta di persidangan terkait penetapan tersangka Roy Suryo pada kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dikutip Selasa (14/7).

Menurutnya, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan Putusan MK No. 102/2015, pelimpahan perkara pokok otomatis menggugurkan kewenangan praperadilan. 

Ia juga menekankan bahwa batu uji yang digunakan pemohon sendiri merujuk pada Pasal 361 huruf A UU No. 20 Tahun 2025, yang mengatur perkara yang dimulai sebelum undang-undang baru berlaku tetap diselesaikan dengan KUHAP lama.

"Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak," tandasnya.

Baca Juga: 148 Saksi, 26 Ahli, Tapi Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Bukti Tak Berkualitas

Sementara itu, dalam petitumnya Roy Suryo meminta hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan, termasuk membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026, menyatakan penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak sah, serta memulihkan nama baiknya. 

Ia menegaskan penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya