Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bersyukur Dipecat Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Klaim Jadi Lebih Leluasa Bongkar Kasus Ijazah Jokowi

Bersyukur Dipecat Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Klaim Jadi Lebih Leluasa Bongkar Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Ahmad Khozinudin mengaku bersyukur sudah tak menjadi kuasa hukum dari Roy Suryo. Ia mengaku jadi lebih leluasa mengurus perkara dugaan ijazah palsu miliki Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Khozinudin menegaskan dirinya tidak merasa kehilangan arah perjuangan. Menurutnya, sejak awal komitmen timnya adalah memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut sebagai bagian dari perjuangan bersama masyarakat.

Baca Juga: Bau Amis di Balik Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Kejagung: Belum Pernah Terjadi

Khozinudin bahkan menyebut keluarnya pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda justru membuat perjuangannya menjadi lebih jelas.

"Bagi kami sendiri, kami tidak merasa kehilangan arah perjuangan. Arah perjuangan kami jelas, membongkar kasus ijazah palsu milik Jokowi," tegasnya, dikutip Selasa (14/7).

Ia mengatakan tidak lagi harus ikut bertanggung jawab atas berbagai langkah yang menurutnya menyimpang dari tujuan awal.

"Sehingga, ketika ada deklarasi pengkhianatan dan meninggalkan kami, kami justru bersyukur. Karena kami tidak ikut terlibat dalam bertanggung jawab atas segala bentuk pengkhianatan yang bertujuan mencari selamat sendiri dan menyelamatkan Jokowi," lanjutnya.

Menurut Khozinudin, fokus perjuangan seharusnya tetap membawa substansi perkara ke ruang sidang agar dugaan yang dipersoalkan dapat diuji melalui proses hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo secara resmi menghentikan kuasa Ahmad Khozinudin dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) di 11 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah dia menilai pernyataan advokat itu dalam sebuah acara telah mencederai perjuangannya.

Acara yang dimaksud adalah Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR). Khozinudin dalam acara itu mengungkap keyakinannya bahwa terdapat dua skenario yang menurutnya dapat menguntungkan Jokowi,.

Mantan presiden itu menurutnya dapat terhindar dari pemeriksaan substansi perkara, salah satunya melalui kemenangan gugatan praperadilan Roy Suryo. Hal itu berpotensi menggugurkan status tersangka sehingga perkara tidak sampai disidangkan.

Baca Juga: Bukan Hal Biasa, Eks Menterinya Jokowi Dibuat Terkecoh Isu Kasus Febrie Adriansyah

Khozinudin kini meminta anggota timnya tetap memberikan pendampingan hukum kepada tiga tersangka lain yang masih mereka wakili, yakni Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah dan Rustam Effendi. Sementara Roy Suryo menegaskan bahwa mulai saat ini tim kuasa hukumnya yang sah hanyalah TalkHAM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar