Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

148 Saksi, 26 Ahli, Tapi Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Bukti Tak Berkualitas

148 Saksi, 26 Ahli, Tapi Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Bukti Tak Berkualitas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar bukti permulaan yang memadai.

Dalam replikanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), ia menyebut termohon hanya mengandalkan jumlah keterangan saksi sebanyak 148 orang, 26 ahli, serta sejumlah dokumen. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan apakah bukti tersebut memenuhi standar kualitas yang layak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Ia menekankan bahwa persoalan bukan pada kuantitas, melainkan kualitas.

"Tentunya, sekali lagi, bukan masalah kuantitas. Namun dalam hal ini adalah masalah kualitas dari bukti permulaan yang dimaksud. Bahwa sangat berbahaya apabila kualitas saksi yang asal-asalan, namun dikatakan sudah diperiksa sebanyak 100 orang saksi," terangnya, dikutip Selasa (14/7).

Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah standar bukti permulaan untuk Pasal 32 UU ITE akan sama dengan pasal lain dalam KUHP baru, seperti Pasal 391 atau Pasal 434.

Lebih lanjut, ia menilai penyidik tidak bisa serta-merta menganggap keterangan saksi sebagai bukti permulaan. Menurutnya, saksi harus mampu menjelaskan rangkaian perbuatan yang sesuai dengan unsur delik pasal yang dikenakan. Jika tidak, maka penyidikan berpotensi dilakukan secara serampangan, bahkan bisa menjadi bentuk abuse of power.

"Bahwa tindakan inilah yang dikategorikan sebagai abuse of power yang dilakukan oleh penyidik in casu termohon," terangnya.

Baca Juga: Bersyukur Dipecat Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Klaim Jadi Lebih Leluasa Bongkar Kasus Ijazah Jokowi

Selain itu, ia juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan.

"Pendapat yang diberikan adalah mengenai apa? Apakah benar berkualitas untuk memberikan pencerahan hukum mengenai penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE?" katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya