Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terjerat Kasus Korupsi, Anggota DPRD DKI Geram dengan Kinerja Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo

        Terjerat Kasus Korupsi, Anggota DPRD DKI Geram dengan Kinerja Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        M Kuncoro Wibowo hanya sebentar menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Setelah dilantik pada Januari 2023 lalu, Kuncoro memilih mengundurkan diri pada Senin (14/3/2023) lalu.

        Selain masa kerjanya yang sangat singkat, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengaku sempat geram dengan kinerja eks Dirut Transjakarta itu. Pasalnya, selama dua bulan menjabat, Kuncoro tak pernah mau datang ke rapat kerja DPRD meski sudah diundang.

        Baca Juga: Buntut Isu Korupsi Kuncoro Wibowo, Heru Budi Dinilai Kecolongan

        Manuara mengatakan, sudah dua kali Komisi B DPRD DKI mengundang Kuncoro dan jajarannya rapat kerja. Namun, pertemuan itu tak terlaksana karena Kuncoro tak pernah memenuhi undangannya.

        "Gimana mau kita nilai kinerjanya baru beberapa bulan. Rapat saja belum pernah, rapat diundur undur. Dua kali," ketus Manuara saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

        Sejak 11 Januari dilantik sebagai Dirut, Manuara menyebut Kuncoro sudah menggelar rapat bersama jajarannya. Setelah itu, pihaknya berencana memanggil direksi untuk meminta keterangan sejumlah topik dan koordinasi.

        "Tiga kali kita undang. Tapi begitu dia dilantik, katanya dia udah rapat juga dengan pimpinan pimpinan, nggak jelas. Kita nggak ngerti, tahu-tahu mengundurkan diri," ucapnya.

        Ia pun berharap ke depannya tak ada lagi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersikap seperti Kuncoro. Apalagi, sosok yang dipilih sudah melewati berbagai tahapan uji kepatutan dan kelayakan.

        Baca Juga: Sosok Kuncoro Wibowo, Eks Dirut Transjakarta Diduga Korupsi

        "Menurut saya sih praktik tata kelola yang tidak baik, sebelum dia dilantik kan diwawancara, fit and proper test segala macam kan dipenuhi," pungkasnya.

        Jadi Tersangka

        Sebelumnya, mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo dikabarkan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

        Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. "Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

        Baca Juga: Sosok Kepercayaannya Terjerat Korupsi, Begini Reaksi Heru Budi Hartono Soal Masalah Kuncoro Wibowo

        Meski demikian, KPK belum merinci nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.

        "Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

        Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari-10 Agustus 2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: