Rawan Penimbunan Barang, Wacana Pembatasan Jalur Logistik Saat Lebaran Disorot Tajam: Sebaiknya...
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyarankan pemerintah agar tidak membatasi seluruhnya pergerakan angkutan logistik. Pemerintah seharusnya memberlakukan pengaturan jam lintas angkutan logistik agar pasokan barang tetap terjaga.
"Misal jam 12 malam sampai jam 6 pagi baru logistik boleh lewat. Nanti yang jam 6 pagi ke atas itu sudah urusannya pemudik dan truk logistik enggak boleh lewat lagi. Saya rasa itu lebih fair," kata Trubus di Jakarta, Rabu (15/4).
Baca Juga: Logistic Day: Digital Platform Solusi Pemerataan Infrastruktur Konektivitas
Hal tersebut diungkapkan guna merespons rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya. Trubus mengatakan, pengaturan jam menjadi penting agar tidak terjadi kelangkaan barang yang bisa memicu kenaikan harga.
Dia mengungkapkan kekhawatiran kebiasaan oknum tertentu yang kerap memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Dia melanjutkan, minimnya pasokan akan membuat oknum tersebut menimbun barang guna menyebabkan kelangkaan hingga terjadi kenaikan harga.
"Baru dikeluarkan kalau sudah naik. Apalagi mudik arus orang ke daerah kan sedang tinggi kalau pasokan kosong nanti bisa bahaya," katanya.
Trubus mengatakan, pengaturan jam lalu lintas juga dilakukan untuk mengakali kepadatan lalu lintas sambil menjaga pasokan barang. Dosen Universitas Trisakti ini melanjutkan, pengaturan tersebut mungkin dilakukan mengingat saat ini infrastruktur jalan sudah banyak memiliki alternatif.
Dia melanjutkan, akses menujuĀ Jawa Tengah atau Jawa Timur saat ini sudah banyak. PT Jasamarga juga sudah mengoperasikan tol Japek II. Begitu juga dengan jalur selatan yang sudah bisa diakses.
"Jadi itu semua sudah tidak menjadi kendala kalau diatur jamnya seperti itu. Artinya orang mudik tetap bisa jalan dan pada jam tertentu truk logistik juga bisa melintas. Jadi seharusnya sudah tidak ada masalah," katanya.
Seperti diketahui, pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencananya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023. Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.
Baca Juga: Nyalahin Anies Baswedan Soal Plumpang, Boikot Mengancam Kubu Zulkifli Hasan: Semoga Warga Jakarta...
Pemerintah tahun ini hanya mengecualikan empat angkutan barang dari pembatasan yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan angkutan sepeda motor untuk mudik.
Padahal tahun lalu sektor angkutan seperti barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik lebaran.
Sebelumnya, pemerintah memprediksi peningkatan 14,2 persen pergerakan orang pada musim lebaran 2023 kali ini.
Berdasarkan survei, pergerakan orang tahun ini diprediksi mencapai 123,8 juta orang atau lebih banyak dari lebaran 2022 yang mencapai 85,5 juta orang.
Baca Juga: Peruri Salurkan Bantuan Logistik guna Ringankan Beban Korban Kebakaran Plumpang
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-1 lebaran atau 21 April dan puncak arus balik pada H+2 atau pada 25 April. Lima kota tujuan perjalanan tertinggi secara berurutan yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jabodetabek dan Yogyakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: