Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Susno Duadji Ungkap Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Data Biasa: Ini Data Intelijen yang Sangat Akurat!

        Susno Duadji Ungkap Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Data Biasa: Ini Data Intelijen yang Sangat Akurat! Kredit Foto: ANTARA FOTO
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengatakan data mengenai Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah data biasa.

        “Kita tahu beliau (Mahfud MD) adalah seorang menteri koordinator dan kalau dia bicara pasti dengan data. Nah, data yang disampaikan atau data yang mendukung setidak-tidaknya adalah data intelijen keuangan karena PPAT dibawa koordinator beliau,” kata dia melansir dari tayangan Metro TV, Jumat (17/03/23).

        “Hanya beliau tidak membuka itu transaksi siapa, apa dan berapa karena memang itu harus dirahasiakan,” tambahnya. 

        Baca Juga: Akan Menggerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kemenkeu, Orang Gerindra Sesalkan Kasus Rafael Alun Trisambodo

        “Tetapi beliau sudah memberikan cluenya, yaitu jumlahnya sekitar 300 triliun berasal dari pejabat kementerian keuangan,” jelasnya.

        Ia juga menambahkan jika Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tiba-tiba mengatakan uang itu bukan uang korupsi, maka pernyataan itu sifatnya sementara. 

        “Kalau Pak Mahfud mengatakan itu bukan transaksi korupsi ya untuk sementara ya, tetapi setelah diproses pemilik rekening tidak bisa mempertanggungjawabkan transaksi itu”, kata dia.

        “Dan misalnya didapat bahwa uangnya itu dari hasil penyalahgunaan jabatan atau dari

        suap atau gratifikasi, maka itu sudah menjadi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

        Menurut Susno, pembuktian mengenai asal muasal uang tersebut sekarang ada di tangan penegak hukum. 

        Baca Juga: Akhirnya Koar-koar Lagi Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bu Sri Mulyani Sudah Habis-habisan...

        Ia juga mengatakan, penegak hukum yang mengungkap bisa beragam mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Bareskrim hingga Kejaksaan Agung.

        “Siapakah dia? Ya bisa KPK, Polri, Bareskrim kemudian kejaksaan agung. Disampaikan pada siapa laporan transaksi dari PPATK adalah sangat akurat karena itu jejak elektronik perbankan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: