Akhirnya Koar-koar Lagi Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bu Sri Mulyani Sudah Habis-habisan...
Persoalan tudingan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbuntut panjang usai diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Setelah Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan transaksi tersebut, Mahfud MD sempat menghilang hingga banyak yang mempertanyakan kebenaran omongannya yang lalu.
Baca Juga: Soal Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu Dinilai Elite PDIP Ini Cuma Lelucon yang Dibuat Mahfud MD
Terkini, Dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia Kamis malam (16/3/2023), Mahfud kembali berbicara terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut.
Ia menjawab pertanyaan Diana Pratiwi, Ketua Indonesia Diaspora Network Melbourne, dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso.
Diana bertanya tentang transaksi Rp300 triliun yang diberitakan media dari Jumpa Pers di Kementerian Keuangan Selasa (14/3/2023) kemarin. Mahfud dan Sri Mulyani kompak memang sama-sama bertekad memperbaiki birokrasi dari korupsi.
"Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng. Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi itu bukan TPPU," kata Mahfud.
Jika ada belanja, transaksi aneh, tapi bukan korupsi, bukan TPPU. Hal itu yang akan dijelaskan nanti.
"Tapi saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis," kata Mahfud.
Pihaknya optimistis masalah itu akan selesai. Sri Mulyani dan Mahfud akan duduk bersama menemukan titik terang permasalahan ini.
"Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU terus apa, angka sudah jelas sekian itu apa," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.
"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," ungkap Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement