Aliran Dana DSI Terungkap, PPATK Ungkap Rp1,2 Triliun Uang Lender Hilang
Kredit Foto: PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dana milik para lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp1,2 triliun tidak lagi berada di rekening perusahaan. Dana tersebut teridentifikasi mengalir ke biaya operasional serta perusahaan dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan DSI.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, berdasarkan analisis transaksi periode 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun, dengan sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikankepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Danang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Korban DSI Rp2,4 Triliun
Danang menegaskan, PPATK telah melakukan langkah pencegahan dengan menghentikan transaksi dan membekukan puluhan rekening yang terkait dengan DSI dan pihak-pihak terafiliasi, guna mencegah pelarian aset dalam penanganan perkara.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar. Jadi ini masih kami lakukan tracing lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penelusuran sementara, PPATK menemukan sebagian selisih dana tersebut digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Nilainya mencapai sekitar Rp167 miliar, yang mencakup pengeluaran rutin seperti listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Nah, dari dana selisih tersebut kami cermati bahwa sebesar Rp167 miliar itu kurang lebih untuk biaya operasional meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya,” pungkas Danang.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,39 Triliun Masih Bergulir, OJK Dalami Indikasi Fraud
Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi aliran dana sebesar Rp796 miliar yang disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan DSI. Perusahaan-perusahaan tersebut masih berada di bawah kendali kepemilikan pihak yang sama.
“Artinya secara kepengurusan, kepemilikan dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Tak hanya itu, sekitar Rp218 miliar lainnya dialirkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi. Berdasarkan pola transaksi yang dianalisis, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana tersebut adalah jaringan afiliasi perusahaan.
“Nah, kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban lender. Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi,” tandas Danang.
PPATK menyatakan masih terus melakukan penelusuran lanjutan atas aliran dana tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penanganan kasus DSI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement