Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada yang Masih Berulah di Bali, Kali Ini Bule Inggris dan Nigeria, Untung Imigrasi Bertindak Cepat

        Ada yang Masih Berulah di Bali, Kali Ini Bule Inggris dan Nigeria, Untung Imigrasi Bertindak Cepat Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Warga negara asing (WNA) yang bikin ulah di Bali bertambah. Dua WNA Inggris berinisial MAG, 60 dan SC, 61, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pekan ini. Keduanya langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.

        Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengatakan dua WNA Inggris itu diamankan karena tinggal melebihi masa berlaku visa alias overstay selama berlibur di Bali.

        Baca Juga: Akhirnya Bule Ukraina di Bali yang Punya KTP Indonesia Jadi Tersangka, Lihat Tuh Pasalnya

        Mereka masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias visa on arrival (VoA). Apesnya, kedua WNA Inggris itu tidak dapat membeli tiket pulang kembali ke negaranya lantaran kehabisan uang saat masa berlaku visa habis.

        "Pengakuannya mereka hanya berwisata dan jalan-jalan, tetapi kemudian kehabisan uang,” ujar Sugito kepada awak media. Terhadap dua WNA itu langsung diberikan tindakan administrasi keimigrasian.

        "Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Sugito.

        Menurut Sugito, dari dua WNA itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis dideportasi, sementara satu orang lainnya overstay selama 18 hari. Namun, karena yang bersangkutan tidak dapat membayar denda maka dia juga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.

        Sugito mengatakan WNA yang masa overstay belum lebih dari 60 hari, diperbolehkan membayar denda agar tidak dideportasi dan masuk daftar penangkalan. Besaran denda Rp 1 juta per orang per harinya. Namun, jika WNA itu tidak mau membayar, maka yang bersangkutan akan dideportasi oleh Imigrasi.

        Imigrasi Ngurah Rai juga telah menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari. Dua WNA Nigeria berinisial PJN , 28 , dan BM, 43 . Keduanya ditangkap petugas Imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya diamankan.

        “Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA itu," ucap Sugito.

        Baca Juga: Bule Ukraina dan Suriah di Bali Bisa Punya KTP Indonesia, Ini Pejabat yang Jadi Tersangka

        Namun, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

        Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan memuji kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

        Barron Ichsan mengatakan penangkapan WNA Inggris dan Nigeria itu membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu kasusnya viral.

        "Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi," klaim Barron Ichsan.

        Barron menambahkan sebanyak 194 kasus itu sebagian besar tidak viral di media sosial, begitu juga dengan kasus overstay WNA Inggris dan Nigeria yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: