Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Formula E di Era Anies Masih Ngambang, KPK Malah Dapat Aduan Soal Dugaan Korupsi Bansos

        Kasus Formula E di Era Anies Masih Ngambang, KPK Malah Dapat Aduan Soal Dugaan Korupsi Bansos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhasil menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan Formula E. Namun, di tengah penyidikan kasus tersebut, komisi antirasuah malah dapat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

        Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

        “Perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, kemarin.

        Baca Juga: 6 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Buka-bukaan Soal...

        Namun, juru bicara berlatar jaksa ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman baru dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan alat buktinya.

        “Maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” katanya.

        Lebih lanjut, Ali berharap, bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. Dia pun meminta, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan.

        “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” ujarnya.

        Menindaklanjuti penyidikan kasus bansos, KPK mencegah 6 orang agar tidak bepergian ke luar negeri mulai Maret sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Permintaan pencegahan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

        “Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” beber Ali.

        Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, salah satu pihak yang dicegah adalah eks Direktur Utama TransJakarta, M. Kuncoro Wibowo. Kuncoro diketahui sebelumnya merupakan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic pada 2019 yang pernah dapat jatah pengadaan beras di Kemensos.

        Baca Juga: Eks Dirut Transjakarta Terseret Korupsi Bansos, Ferry Koto Pedas Nyindir Heru Budi: Biasanya Sesama Maling Akan Mengangkat Maling

        “Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023 sampai 10 Agustus 2023,” ungkap Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, kemarin.

        Selain Kuncoro, lima orang lainnya yang dicegah adalah Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

        Belakangan beredar kabar keenam orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

        Kemarin, KPK juga memanggil 8 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka yang dipanggil yaitu Supervisor Distribusi PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Divre Kupang Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri; Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020 Muhidin.

        Empat saksi lainnya merupakan pendamping PKH. Mereka adalah Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra dan Ida Roswita Hasan.

        Rakyat Merdeka mencoba mengonfirmasi kasus ini ke Kemensos, namun pihak Kemensos masih belum mau komentar.

        Kasus ini pun jadi perbincangan warganet. Akun @riefbogy menilai KPK belum bisa menyentuh pemain besarnya dalam korupsi bansos, karena para pihak yang diduga jadi tersangka saat ini masih kelar teri. “Yang ke jerat yang coro-coronya saja ya? Yang kelas kakapnya belum tersentuh sepertinya,” sindirnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: