Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Pertanyakan Sikap Mahfud MD Soal Kasus Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

        Pakar Pertanyakan Sikap Mahfud MD Soal Kasus Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD atas koreksinya terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        Tjipta menilai Mahfud seolah ingin mengoreksi pernyataannya bahwa uang tersebut bukan sebagai tuduhan korupsi melainkan pencucian uang (money laundry). 

        Baca Juga: Nggak Bercanda Soal Uang Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Buka Data ke DPR: Saya Tunggu...

        "Ini aneh bin ajaib, pertama kita garis bawahi Rp300 triliun itu dana yang maha besar. Tidak pernah terjadi dalam sejarah Republik Indonesia, tidak pernah terjadi. Memang betul yang pertama menggulirkan [kasus] ini adalah Menko Polhukam Pak Mahfud MD. Dulu cepat-cepat dia seperti ingin mengoreksi 'saya tidak mengatakan korupsi, yang saya katakan ini dana hasil dari money laundry, pencucian uang'," tutur Tjipta, dalam video berjudul "Prof. Tjipta Lesama: Kasus 300 T di Kemenkeu Reda Begitu Cepat... Ada Apa?" yang diunggah oleh akun YouTube Realita TV, dikutip Sabtu (18/3/2023).

        Menurut Tjipta, pernyataan tersebut justru membuat Mahfud MD nampaknya tidak memahami perbedaan atau persamaan antara korupsi dan pencucian uang. Padahal, secara pemahamannya, Tjipta menyampaikan tindakan korupsi dan pencucian uang memiliki kaitan yang erat yang tidak dapat dipisahkan karena pembicaraan mengenai tindakan pencucian uang pasti selalu terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan.

        "Kita bicara money laundry pasti kita bicara korupsi dan kita punya undang-undangnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ini mestinya cepat ditangkap bola [kasus Rp300 triliun] itu oleh siapa? Pertama oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan karena memang yang terjadi di Kementerian Keuangan. Terus yang mesti cepat menangkap adalah KPK. Tapi KPK juga sepertinya sudah seirama dengan Pak Mahfud yang menganggap hal tersebut bukan korupsi tapi money laundry," terang Tjipta.

        Tjipta pun mempertanyakan kemampuan bertindak dari pihak-pihak berwenang yang seharusnya. Ia menekankan seharusnya pihak-pihak tersebut memahami hal yang terjadi saat ini, bahwa tindakan money laundry juga sama halnya seperti tindakan korupsi.

        "Saya kira semua pihak, termasuk saya, meminta dengan sangat kepada Menteri Keuangan dan Menko Polhukam tanggung jawab Anda sekarang untuk menjelaskan sejelasnya dan untuk menindak," tegas Tjipta.

        Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Disebut Bukan Korupsi Atau Pencucian Uang, Mahfud MD Bingung: Terus, Uang Apa?

        Tjipta menyugesti, apabila perkara ini tidak dapat diusut hingga selesai dengan cepat, setidaknya saat ini yang berwenang dapat menyelesaikan perkara dengan menangkap penyalahguna kekuasaan terbesar yang ada. Dalam hal ini, Ia bahkan turut menunjukkan kekecewaannya terhadap kinerja dari pihak-pihak yang berwenang.

        "[Kalau] sekaligus tidak bisa, satu-satu, saya ingin yang gede-gede dulu aja yang disikat. Terus KPK harus cepat-cepat. Tapi kalau KPK, saya sangat-sangat pesimis, KPK di bawah pimpinan Pak Firli memang sudah lama memble. Tidak cepat-cepat," pungkas Tjipta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: