Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Disebut Bukan Korupsi Atau Pencucian Uang, Mahfud MD Bingung: Terus, Uang Apa?
Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi persoalan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah indikasi korupsi dan pencucian uang. Hal ini membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bingung.
Ia mempertanyakan, bila bila Rp300 triliun itu bukan uang korupsi dan pencucian uang, lalu masuk ke kategori apa duit bermasalah tersebut.
"1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) tp itu bkn korupsi; 3) dan itu jg bkn pencucian uang. Lah, uang apa?," kicau Mahfud MD di laman Twitter-nya, Jumat (17/3/2022).
Mahfud mengaku minta maaf. Saat ini ia sedang berada di Australia. Menurutnya, tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri.
"Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sdh di Indonesia. Data saya kuantitatif, bkn semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemkeu. Saat jumpa pers saya lihat bhw Kepala PPATK cukup jelas: laporan yg hrs diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau mempetbaiki," katanya.
Pada Kamis (16/3/2022), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh kembali menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, bukanlah korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Transaksi itu merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi prinsipnya angka Rp300 triliun itu bukan angka korupsi ataupun TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," ujar Awan seperti dikutip dari website Kemenkeu pada Kamis (16/3/2023).
Ia menegaskan, Kemenkeu berkomitmen melakukan pembersihan secara menyeluruh di lingkungan lembaganya. Terkait persoalan yang melibatkan pegawai, kata dia, Itjen Kemenkeu terus menindaklanjuti secara baik.
Baca Juga: Soal Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud Bilang Jujur Saja . . .
"Kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK sudah begitu cair," tutur dia.
Pada kesempatan lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, TPPU merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime. Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) terkait TPPU memuat banyak daftar tindak pidana asal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement