Bebas Cepat hingga Dipuji Megawati, Kontroversi Tasdi Menjadi Anak Buah Menterinya Jokowi: Dia Eks Koruptor...
Eks Bupati Purbalingga, Tasdi terus mendapatkan sorotan terkait dengan kabar dirinya menjadi staf khusus (stafsus) dari Tri Rismaharani.
Walaupun sudah dibantah dengan menyebut bahwa tak ada surat keputusan (SK), publik masih belum percaya dengan hal tersebut.
menyeruak ke publik. Meski begitu, Kementerian Sosial (Kemensos) membantah terkait pengangkatan Tasdi sebagai stafsus.
Republika.co.id melakukan penelusuran di Facebook dengan menggunakan kata kunci 'Tasdi selamat' atau 'Tasdi staf menteri', akhirnya terdapat beberapa akun milik kolega mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga itu yang memberi ucapan selamat atas jabatan barunya di Kemensos.
Beberapa akun itu mengirimkan selamat pada empat atau tiga hari sebelum Kemensos ramai membantah Tasdi diangkat sebagai stafsus Risma. Bahkan, ada beberapa akun yang sampai membuat poster ucapan resmi untuk Tasdi atas jabatan baru yang diberikan Menteri Risma. Hanya saja, tertulis jika jabatan itu staf ahli.
Ihwal kabar Tasdi menjadi stafsus Risma bermula dari media lokal Purbalingga. Media tersebut mewawancarai Tasdi yang kini memiliki kesibukan baru setelah keluar dari penjara pada medio 2022. Tasdi mengaku, waktunya kini banyak dihabiskan di Jakarta untuk membantu Risma menangani bencana.
Baca Juga: Lakukan Ibadah Salat Jumat Saja Diawasi, Sulitnya Anies Baswedan Menjadi Next Jokowi: Ini Sudah Aneh
Berbedar pula foto Tasdi bersama Risma di ruang kerja Mensos. Tasdi adalah salah satu kader PDIP yang dibanggakan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Adapun Risma juga merupakan kader banteng.
Meski ada bukti-bukti seperti itu, namun Kemensos bersikukuh belum ada pengangkatan stafsus baru. "Kalau (Tasdi) jadi stafsus bisa jadi enam orang atau bisa diganti (yang sudah ada). Kita belum ada info sampai sekarang, wewenang langsung pastinya Mensos karena itu stafus," kata Romal.
Baca Juga: SMS Blast Macam Upaya Penjegalan Anies Baswedan, Bawaslu Turunkan Pengakuan: Ini Upaya Pencegahan...
Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2019. Tasdi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Juni 2018. Selain menerima uang Rp 115 juta untuk memenangkan tender proyek pembangunan Islamic Center 2 Purbalingga, eks wakil bupati Purbalingga itu dijerat karena menerima uang lainnya jika lelang proyek itu dimenangkan Hamdani Kosen.
Baca Juga: Katanya Bawa Misi Perubahan, Apa Iya Anies Takut Kritik Jokowi?
Tasdi juga dijerat menerima gratifikasi lain dari sejumlah pengusaha, jajaran Pemkab Purbalingga, hingga rekan separtai yang mendapatkan proyek dari APBD. Entah bagaimana caranya, dari tujuh tahun masa tahanan yang harus dijalani, Tasdi bisa mendapatkan bebas bersyarat pada 7 September 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar