PDIP: Putusan MK Aneh soal MBG, Kok Bisa Nunggu 2028, Enggak Kayak Putusan soal Gibran Langsung Berlaku
Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kejanggalan karena pelaksanaannya baru berlaku pada APBN 2028.
Guntur menilai MK telah menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tetapi penerapan putusan itu justru ditunda selama dua tahun.
"Sudah jelas vonisnya bahwa dana pendidikan untuk MBG itu inkonstitusional, tetapi hukumannya ditunda sampai APBN 2028. Ibarat hakim mengatakan kepada terdakwa, 'kamu terbukti bersalah, tetapi silakan lanjutkan dulu sampai dua tahun ke depan'," kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Meski demikian, Guntur tetap mengapresiasi putusan MK yang menyatakan pengalokasian dana pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan konstitusi.
Namun, ia mempertanyakan alasan MK tidak memberlakukan putusan tersebut lebih cepat, misalnya mulai APBN 2027. Menurutnya, persoalan utama justru terjadi pada APBN 2026 yang saat ini sedang berjalan.
"Kok mau diperbaiki menunggu dua tahun lagi? Ada apa dengan MK?" ujarnya.
Guntur juga membandingkan putusan tersebut dengan Putusan MK Nomor 90 yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, putusan tersebut dapat langsung diterapkan tanpa masa transisi.
Ia menyoroti besarnya anggaran MBG yang berasal dari pos pendidikan. Berdasarkan data yang disampaikan, dana yang dialokasikan untuk program MBG pada APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional.
Menurut Guntur, keputusan untuk menunda pelaksanaan putusan hingga APBN 2028 menimbulkan pertanyaan di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru honorer hingga kondisi sarana dan prasarana sekolah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menetapkan perubahan pengalokasian anggaran pendidikan tersebut baru berlaku pada penyusunan APBN 2028.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat