Dituduh Bercanda Soal Transaksi 300T di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Siap Buka-bukaan!
Menkopolhukam Mahfud MD dalam beberapa hari terakhir sibuk untuk memberi respon soal simpang siur transaksi mencurigakan senilai Rp300 T di Kemenkeu. Terkini ia menegaskan bahwa fakta yang diungkapkan bukan bercanda.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan penjelasannya usai datang ke Kemenkeu.
Ia menjelaskan di dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.
Baca Juga: Susno Duadji Percaya Mahfud MD Sampaikan Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Sesuai Data Akurat
"Kasus itu yang secara konsekuensi logis miliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp300 T, perlu dipahami ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai dari Kemenkeu" jelasnya.
Menanggapi penjelasan tersebut, Mahfud MD yang pertama kali membocorkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 T mengaku urung bisa menjelaskan panjang lebar sebab masih berada di Australia.
Meski begitu melalui akun Twitternya, ia meminta agar semua pihak berlaku jujur kalau ingin perbaikan.
Terkini, kembali lewat akun Twitternya, Mahfud MD menegaskan siap buka-bukaan soal data dan fakta mengenai Rp300 T itu di DPR. Ia menyebut bahwa tidak sedang bercanda.
"Alhamdulillah, sy sdh tiba kembali di Jkt stlh pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Sy siap memenuhi undangan DPR utk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu. Masalah ini memang lbh fair dibuka di DPR. Sy tdk bercanda ttg ini," kicaunya dikutip Sabtu (18/3/2023).
"Sy dan PPATK tdk mengubah statement bhw sejak tahun 2009 PPATK tlh menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu ttg dugaan pencucian uang sekitar 300T. Sy siap dgn data otentik yg akan ditunjukkan kpd DPR. Senin sy standby, menunggu undangan," tegasnya.
Ia memperjelas bahwa terkait Rp300 T itu Ketua PPATK tidak bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti.
"Sy sarankan, lht lg pernyataan terbuka Ketua PPATK di kemenkeu Selasa kemarin. Beliau "tdk bilang" bhw info itu "bkn korupsi" dan "bkn pencucian uang". Sama dgn yg sy katakan, beliau bilang itu bkn korupsi tp laporan dugaan pencucian uang yg harus ditindaklanjuti oleh penyidik/kemenkeu," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty