Pemerintahan Anwar Ibrahim Tegas Soal Artis Pria Berdandan Wanita, Begini Bunyi Larangannya
Pemerintah Malaysia membuat aturan baru berkelindan dengan tata cara berpakaian artis asing yang hendak menggelar konser di negara tersebut. Artis asing pria yang tampil di Malaysia akan dilarang berdandan seperti layaknya wanita.
"Artis asing laki-laki tidak akan diizinkan untuk 'berpakaian silang' atau berdandan seperti perempuan saat tampil di Malaysia," tulis larangan yang tertuang dalam pedoman baru oleh Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pertunjukan oleh Artis Asing (Puspal) Malaysia, dikutip laman Strait Times, Kamis (16/3/2023).
Aturan baru lainnya adalah bahwa konser skala besar dan pertunjukan langsung oleh artis internasional akan dilarang diadakan pada malam sebelumnya dan pada hari-hari libur Islam.
Hal ini dikecualikan jika diizinkan oleh otoritas Islam masing-masing. Di antara contoh hari-hari besar Islam yang tercantum dalam pedoman tersebut adalah seluruh bulan puasa Ramadhan, Tahun Baru Islam atau Awal Muharram dan Hari Raya Aidilfitri.
Sebelumnya, pedoman yang terakhir diperbarui pada 2019, tidak memiliki batasan acara pada malam acara seperti itu dan juga tidak menyebutkan contoh acara keagamaan selain Ramadhan.
Pedoman baru mengurangi jumlah tanggal larangan untuk pertunjukan selama perayaan kemerdekaan Malaysia, termasuk Hari Nasional pada 31 Agustus dan Hari Malaysia pada 16 September.
Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia, Fahmi Fadzil mengatakan, pembaruan pedoman tersebut dibuat untuk melindungi kepekaan semua orang di Malaysia.
"Kami telah berkonsultasi dengan semua komunitas, termasuk Muslim dan non-Muslim, dalam menyusun pedoman yang diperbarui," kata dia.
"Pada saat yang sama, pedoman juga diubah setelah mendapat umpan balik dari pelaku industri. Kami sepakat untuk membuat pedoman yang dijabarkan lebih jelas sehingga mudah dipahami," ujarnya menambahkan.
Pemerintah diharapkan untuk mengungkap pedoman baru untuk tindakan artis internasional yang datang ke negara tersebut. Itu akan dilaksanakan di Malaysia pada akhir tahun 2023.
Fahmi mengatakan akan ada keterlibatan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan dan pembaruan tahap kedua akan diperkenalkan pada pedoman tersebut.
"Desember tahun ini harus siap, diberlakukan 2024. Saran kami antara lain tingkatkan level konser dan live performance untuk penonton," ujarnya.
“Kami ingin menjabarkan serangkaian standar tentang apa yang dapat dilakukan pelaku industri untuk memastikan pengalaman yang baik bagi penonton dan penonton konser, seperti memiliki toilet yang bersih dan memadai, tempat duduk dan fasilitas yang layak," lanjut dia.
Ia juga yakin bahwa Malaysia berencana untuk menarik lebih banyak bintang internasional mengadakan pertunjukan mereka di negara tersebut. Mengenai kriteria yang melarang cross-dressing untuk pria asing, Fahmi menilai Malaysia tidak mendiskriminasi tindakan internasional apa pun yang datang ke sini.
“Tapi artis asing harus mengikuti kode etik dan aturan berpakaian dalam pedoman saat mereka tampil di panggung di Malaysia," kata dia.
Pedoman yang diperbarui juga menetapkan bahwa artis asing pria dan wanita tidak diperbolehkan melepas pakaian apapun selama pertunjukan mereka. Selain pertunjukan langsung, pedoman tersebut juga mengatur konten rekaman kru film asing di Malaysia.
Salah satu kriteria baru untuk pembuatan film adalah naskah konten semacam itu tidak boleh menggambarkan secara negatif lembaga keamanan atau penegak hukum mana pun di Malaysia, seperti polisi atau pasukan militer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: