Kadernya Dijodoh-jodohkan dengan Kader Partai Lain, PDIP: Capres dari Internal Partai
Munculnya kabar menduetkan Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 direspons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dia menegaskan, calon presiden (capres) yang bakal diusung PDIP untuk Pilpres 2024 merupakan sosok yang harus terlahir dari proses kaderisasi, sekaligus berasal dari internal partai.
"Bagi PDI Perjuangan pemimpin lahir dari kaderisasi. Capres berasal dari internal pantai. Hal itu amanat dari Ibu Megawati," kata Hasto, dikutip Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Sindir Anies Bergerak Hanya karena Ambisi, Sekjen PDIP: Rakyat yang Akan Menilai, Mereka Tahu!
Lanjutnya, perjodohan politik harus melihat seluruh komponen secara keseluruhan, tidak bisa satu per satu. "Jodoh-menjodohkan seorang pemimpin tidak hanya melihat aspek elektoral, tetapi dari leadership-nya, kemampuan menyelesaikan masalah, by design untuk masa depan," ujarnya.
PDI Perjuangan, kata Hasto, memiliki mekanisme demokrasi yang khas dan menghasilkan banyak pemimpin berkompeten, baik dalam skala daerah maupun nasional. Kehadiran sosok pemimpin yang berasal dari PDI Perjuangan pada akhirnya mampu membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun tata laksana pembangunan.
Dia mencontohkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan sosok yang lahir dari hasil kaderisasi partai. "Mekanisme kaderisasi khas yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin. Di Kota Surabaya ada Pak Eri," ujar dia.
Semua keputusan soal nama calon presiden dari PDI Perjuangan merupakan wewenang penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Hasto yakin Megawati nantinya memberikan keputusan tepat soal nama capres yang dipasang bertarung dalam konstelasi politik 2024.
"Terkait capres dan cawapres merupakan ranah kewenangan Ibu Megawati jadi tunggu saat yang tepat," katanya.
Sekadar diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: PDIP Sambar Omongan Anies Soal Menko Mau Ubah Konstitusi: Itu Sih Mengada-ada!
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: