Gaduh Dugaan Skandal Rp300 Triliun Kemenkeu, Mahfud MD Tegas: Saya Tidak Bercanda!
Gaduh soal transaksi janggal Rp300 Triliun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibongkar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus jadi perhatian.
Mahfud mengaku siap memenuhi undangan DPR RI demi menjelaskan kabar soal temuan transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga pencucian uang.
"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melalui Twitter akun @mohmahfudmd yang dikutip Minggu (19/3) ini.
Dia bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak pernah mengubah pernyataan soal temuan transaksi janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu.
Diketahui, PPATK sebelumnya juga pernah mengungkap hal yang sama soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu.
Menurut Mahfud, PPATK bahkan pada 2009 telah menyampaikan informasi intelijen keuangan kepada Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 Triliun.
"Saya siap dengan data autentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan," kata mantan Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu.
Mahfud mengatakan soal transaksi janggal Rp 300 Triliun sebenarnya bisa dilihat dari pernyataan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
"Beliau (Ivan, red) tidak bilang bahwa informasi itu bukan korupsi dan bukan pencucian uang. Sama dengan yang saya katakan, beliau (Ivan, red) bilang itu bukan korupsi tetapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," ungkap dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI merencanakan pemanggilan kepada Mahfud dan Ivan menyusul heboh transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 300 Triliun.
"Komisi III mengagendakan rapat dengan PPATK dan Menko Polhukam," kata anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/3).
Legislator Fraksi Gerindra itu mengatakan Komisi III ingin memperjelas persoalan sehingga muncul narasi temuan janggal Rp 300 Triliun.
"Demi memperjelas duduk persoalan soal dana Rp 300 Triliun yang semula dinarasikan sebagai kejanggalan di Kementerian Keuangan," kata Habiburokhman. (ast/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: