Bilang Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, KontraS Kritisi Posisi Budi Gunawan sebagai Kepala BIN: Tidak Netral!
Pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang menyebut aura Presiden Joko Widodo (Jokowi) pindah ke Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dikritik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan saat peresmian Papua Youth Creative Hub di Jayapura, Selasa (21/3/2023). Menurut KontraS, pernyataan Budi Gunawan tak bisa dianggap sepele karena jabatannya sebagai pimpinan sebuah lembaga negara.
Baca Juga: Kepala BIN 'Latah' Endorse Prabowo Subianto di Pilpres, Begini Kritikan Tajam Demokrat
"Terlebih, pernyataan tersebut memiliki tendensi dukungan kepada Prabowo Subianto yang digadang-gadang akan menjadi calon Presiden kembali pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, lewat keterangannya, Kamis (23/3/2023).
KontraS menegaskan bahwa pernyataan Budi Gunawan telah melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
"Dalam ketentuan tersebut penyelenggaraan intelijen harus dilakukan berbasis pada profesionalitas dan netralitas. Instrumen intelijen berpotensi tidak profesional dan netral jika pimpinannya telah membuat pernyataan politis serta bahkan berpihak pada calon Presiden tertentu," kata Fatia.
"Selain itu, pernyataan yang menyangkut Prabowo dalam acara pemerintahan juga tak ada kaitannya dengan peran, tujuan, dan fungsi intelijen sebagaimana digariskan pada Undang-Undang Intelijen Negara," sambungnya.
Fatia juga menyayangkan pernyataan itu disampaikan Budi Gunawan saat penyelenggaraan sistem intelijen Indonesia yang menurutnya problematik. Dalam menjalankan tugasnya, BIN dinilai jauh-jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
"Hal tersebut pernah diungkap oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada 2021 lalu yang menyebutkan bahwa terdapat persoalan transparansi pada BIN disebabkan oleh kelemahan implementasi pengawasan serta kecenderungan aktor pengawas untuk melakukan fungsinya secara parsial atau bisa dikatakan melakukan pengawasan secara tertutup," ungkap Fatia.
Atas dasar uraian di atas, KontraS mendesak Jokowi, pertama, menegur Budi Gunawan yang terindikasi tidak profesional karena diduga melanggar asas penyelenggaraan intelijen sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca Juga: Dapat Pujian dari Kepala BIN, Pengamat: Modal Prabowo Bisa Raih Restu Megawati
Sementara, desakan KontraS yang kedua ialah meningkatkan sistem pengawasan intelijen negara dan mewujudkan lembaga intelijen yang profesional, objektif, dan netral sebagaimana diamanatkan oleh UU Intelijen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum