Kritik Larangan Bukber, Pesan Din Syamsuddin Tajam: Jangan Taati Perintah Pemimpin yang Bermaksiat kepada Allah!
Larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi jajaran menteri, kepala daerah, hingga pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama yang tertuang dalam edaran surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dinilai tidak arif dan tak adil.
"Larangan Presiden Joko Widodo bagi Pejabat Instansi Pemerintah untuk adakan Buka Puasa Bersama seperti dalam Edaran Mensekab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil," ujar Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama bagi jajaran menteri hingga pegawai pemerintah tidak arif karena tak memahami makna dan hikmah dari buka puasa. Kata Din Syamsuddin, makna dan hikmah buka puasa bersama ialah dapat meningkatkan silaturahmi dan serta peningkatan kerja aparatur sipil negara (ASN).
"Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah Buka Puasa Bersama antara lain utk meningkatkan silaturahim yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara," papar dia.
Sementara, tidak adil kata Din Syamsudin perihal alasan meniadakan buka puasa bersama karena masih adanya Covid-19. Ia lalu menyindir pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, yang digelar mewah dan mengundang kerumunan masyarakat pada 10 dan 11 Desember 2022 lalu serta menyindir kedatangan Jokowi di berbagai kesempatan.
"Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?" kata Din Syamsuddin.
"Janganlah ucap dan laku berbeda karena menurut Al-Qur'an 'suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya'," sambungnya.
Selain itu, mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menilai kebijakan yang tidak bijak dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah-ibadah Ramadan yang antara lain mengadakan Buka Puasa Bersama (Iftar Jama'i).
Ia pun menekankan bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan Buka Puasa Bersama dapat dicatat rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu.
"Kepada umat Islam, bagi yang mampu, teruskan adakan Buka Puasa Bersama, jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan Hadits Nabi 'seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu'," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM), Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga terkait terkait penyelenggaraan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Dalam surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Jangan Panas Dulu! Begini Alasan Jokowi Larang Bukber Selama Ramadan 1444 H
Arahan tersebut berisikan tiga poin termasuk larangan untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan. Poin pertama dalam arahan Jokowi tersebut yakni menekankan perlunya ke hati-hatian, lantaran penanganan Covid-19 masih dalam transisi menuju endemi.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," isi poin satu dalam surat arahan tersebut yang dikutip Mamagini, Kamis (23/3/2023)
Selanjutnya, poin kedua melarang digelarnya acara buka puasa bersama. "Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan," isi poin kedua.
Lalu di poin ketiga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindaklanjuti arahan tersebut kepada kepala daerah. "Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota," isi poin ketiga.
Selain itu, dalam surat arahan tersebut juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah untuk mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," bunyi arahan dalam surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: