Publik ramai menyoroti surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 soal penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani langsung oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet pada Selasa (21/3/2023).
Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pejabat hingga pegawai pemerintah bahwa acara buka puasa bersama ditiadakan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah (H).
Surat arahan mengenai larangan penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat yang ditandatangani Pramono Anung itu, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian;
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan;
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih," tulis surat, sebagaimana informasi yang diterima, Kamis (23/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement