Teddy Tegaskan Jokowi Hanya Melarang Bukber kepada ‘Anak Buahnya’: Dia Tidak Bisa Mengarahkan ke Pihak di Luar Lingkupnya
Publik dibuat heboh dengan surat edaran atau kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Puasa Bersama (Bukber). Diketahui, larangan tersebut ditunjukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengungkapkan apa yang Jokowi larang sudah tepat mengingat aturan pelarangan buka puasa bersama ini ditunjukkan kepada anak buahnya yang dinaungi langsung olehnya.
“Arahan Pak Jokowi itu kan kepada para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak mengadakan buka puasa bersama, tentunya di lingkungan instansi pemerintah atau yang diadakan instansi pemerintah,” jelasnya.
Menurut Teddy, Jokowi paham aturan dan tidak melebihi kewenangannya dalam memberikan aturan atau kebijakan.
Terlebih, pelarangan ini menurut Teddy tidak berkaitan dengan ibadah keagamaan sendiri dalam hal ini puasa, tetapi lebih ke acara seremonial buka puasa bersamanya.
“Bukan melarang pejabat dan pegawai pemerintah berbuka puasa atau malah melarang berpuasa, jadi Jokowi tidak bisa mengarahkan ke pihak yang di luar lingkupnya misalnya melarang ke DPR atau ke pegawai MK,” jelasnya.
Karenanya, ia menganggap terlalu jauh anggapan yang menyebut bahwa Jokowi dan pemerintah anti-islam hanya karena melakukan larangan acara buka puasa bersama bagi para asn dan pejabat.
“Kalau ini mau diplesetkan atau mau diframing bahwa pemerintah anti-islam, sangat jauh sekali menurut saya,” ujarnya.
“Yang diarahkan Jokowi bukan bagian dari ibadah dan kewajiban,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengingbau agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.
Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Refly Harun Ungkap Luhut Binsar Pandjaitan Bawa Misi Saat Bertemu Surya Paloh: Dia Diberi 2 Pilihan!
Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: