Pemerintah Segera Berlakukan Restriksi untuk Batasi Impor Ilegal dan Unrecorderd Impor Pakaian
Pemerintah berencana melakukan restriksi untuk membatasi barang impor ilegal dan impor tak tercatat (unrecorderd impor).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, dari data yang diterima impor pakaian dan alas kaki ilegal mencapai 41%, serta unrecorderd impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki mencapai 31%.
Baca Juga: Menkop UKM Dorong Produksi Unggulan Domestik Terhubung dalam Industri Halal
"Bukan hanya pakaian bekas kan yang ilegal yang membunuh dan menguasai pasar domestik, melainkan juga yang unrecorderd impor," kata Teten dalam konfrensi persnya bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop-UKM, Senin (27/3/2023).
Teten menegaskan, Indonesia harus melalukan restriksi untuk mengatur impor ilegal dan unrecorderd impor guna mengatur barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. "Ya ini tadi harus ada restriksi, tadi saya sampaikan ke Pak Mendag perlu kita atur, kita jangan membiarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka," ujarnya.
Dia mencontohkan, selama ini ekspor sawit ke luar negari menjadi terhambat karena dibenturkan dengan berbagai isu lingkungan. Selain itu, setiap impor pisang dibutuhkan 21 sertifikasi, tiga di antaranya yang setiap enam bulan sekali harus di-review.
Untuk itu, setiap negara yang telah masuk ke dalam perdagangan bebas telah memiliki aturan dan melakukan restriksi untuk melindungi pasar domestik. "Semua negara yang sudah masuk ke dalam perdagangan bebas ada upaya setiap negara untuk melakukan restriksi-restriksi untuk kepentingan kita melindungi pasar domestik," ujarnya.
Teten menegaskan, dalam aturan dan penerapan restriksi nantinya akan dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait seperti Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan terutama bea cukai.
"Ini akan dibahas berikutnya ini gak hanya Kemendag, tapi juga Kemenkeu terutama bea cukai," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: