Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Akui Hubungannya dengan AHY Sangat Dekat, Sinyal Cawapres?

        Anies Baswedan Akui Hubungannya dengan AHY Sangat Dekat, Sinyal Cawapres? Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan mengakui kedekatannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus putra sulung presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

        "Kalau bicara dekat, dari dulu memang dekat. Insya Allah selalu dekat di hati," kata Anies melansir Antara Minggu (26/3/2023).

        Anies adalah bakal calon presiden (bacapres) yang diusung NasDem, Demokrat dan PKS. Ketiga parpol itu telah menandatangani piagam koalisi perubahan untuk persatuan (KPP).

        Baca Juga: Anies Baswedan Kalah, Hasil Survei Ungkap Prabowo Subianto Posisi Teratas Tokoh Pilihan Masyarakat Jelang Pilpres 2024

        Salah satu poin dari kesepakatan itu yakni kewenangan Anies dalam menunjuk sosok calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya.

        "Biarkan berproses dulu, ada tim kecil yang akan terus membahas dengan kriteria yang ada," ujar Anies.

        Sejumlah tokoh politik nasional hadir pada acara yang diinisiasi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tersebut, diantaranya, ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, hingga Wakil Ketua Umum PPP Rusli Effendi.

        Hadir pula, politisi Golkar sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta KH Nasaruddin Umar.

        Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

        Baca Juga: Anies Baswedan Kalah, Hasil Survei Ungkap Prabowo Subianto Posisi Teratas Tokoh Pilihan Masyarakat Jelang Pilpres 2024

        Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: