Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

        Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

        Ketiga kementerian tersebut sepakat akan menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta, melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

        Baca Juga: Hanya Tak Ingin Israel Menjajaki Indonesia, Umat Muslim Mendorong Jokowi Segera Melobi FIFA

        “Kami dapat instruksi Presiden Jokowi, demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dikutip Selasa (28/3/2023).

        Terkait dengan langkah ini, Teten menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani.

        "Lalu, berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut," jelasnya.

        Diketahui bahwa, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Permendag Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

        Baca Juga: Masuk Apron Bandara Bukan Hedonisme Pejabat Era Jokowi, Pengakuan Sri Mulyani: Demi Memantau Anak Buah...

        Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. 

        Namun Teten memastikan, pihaknya akan menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

        Sejalan dengan itu, Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar. 

        Baca Juga: Telak! Bukber Dilarang Tapi Konser Tak Pernah Dipermasalahkan, PKS Sebut Kebijakan Jokowi Tidak Bijaksana

        Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya.

        “Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas," katanya.

        "Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap lanjutnya.

        Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce). 

        Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara, Dilema Jokowi Melihat Nasib Sepak Bola Indonesia: Kita Tidak Terima Israel, tapi...

        “Penyelundup ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Pada prinsipnya, dagang barang bekas boleh, dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: