Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Sebut Benny K Harman seperti Polisi yang Sedang Interogasi Copet: Ndak Boleh Begitu!

        Mahfud MD Sebut Benny K Harman seperti Polisi yang Sedang Interogasi Copet: Ndak Boleh Begitu! Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komnas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, menegaskan setiap urusan tidak melulu ada larangan, kecuali timbul persoalan besar.

        Hal tersebut diungkapkannya sebagai jawaban atas pertanyaan Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, terkait sikap Mahfud ihwal pasal yang membolehkan Menko Polhukam atau Ketua Komnas TPPU untuk mengungkap kasus transaksi mencurigakan Rp349 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        Baca Juga: 491 Pegawai Kemenkeu Diduga Terjerat Pencucian Uang, Mahfud: Rafael Ditangkap Tapi Ada Jaringannya….

        Dia menilai sikap Benny pada saat rapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, seperti polisi tengah menginterogasi pelaku kejahatan. 

        "Saya katakan juga pada Pak Benny, tanyanya kok seperti polisi, 'menko boleh umumkan tidak?' Kan ndak boleh tanya begitu. Harus ada konteksnya dong. Boleh katanya. 'Kalau boleh, sebutkan pasalnya'. Wong boleh kok harus ada pasalnya," kata Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

        Dia menilai tidak bisa setiap aturan memiliki pasal. Untuk itu, dia meminta Benny untuk tidak mempertanyakan hal lain.

        "Kalau boleh, enggak perlu pasal. Misalnya saya tanya, 'Pak boleh ke wc sekarang,' 'boleh' 'mana pasalnya?' 'ndak ada', karena boleh. Kalau dilarang baru ada pasalnya," tegasnya.

        "Ini tidak dilarang kok lalu ditanya kayak copet aja. Emang siapa?" tambah Mahfud.

        Pada rapat bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (21/3/2023) lalu, Benny K Harman menanyakan pasal yang membenarkan pengungkapan dugaan transaksi janggal di Kemenkeu kepada publik.

        "Apa itu boleh (membocorkan data kepada publik)?" tanya Benny pada Ivan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/23).

        "Menurut saya boleh," jawab Ivan.

        Baca Juga: Enggan Diinterupsi Saat Paparkan Materi di Depan DPR, Mahfud MD: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok...

        Menanggapi jawaban Ivan, Benny meminta PPATK untuk menunjukkan pasal dalam undang-undang mana yang memperkenankan hal tersebut. Jika tidak ada, kata Benny, maka apa yang dilakukan PPATK dan Menko Polhukam memuat kepentingan politik.

        "Coba kamu tunjukkan (pasal yang membolehkan membocorkan data kasus). Sebab kalau tidak, bapak ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam dan Anda (Ivan) juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat," kata Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: