MA Denmark: Keuntungan Bitcoin Dapat Dikenakan Pajak dalam Keadaan Tertentu
Mahkamah Agung (MA) Denmark dalam sebuah pemberitahuan pada 30 Maret lalu telah menjatuhkan dua keputusan mengenai syarat kena pajak bagi keuntungan penjualan dan penambangan Bitcoin (BTC) dalam keadaan tertentu.
Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (31/3/2023), MA Denmark mengatakan bahwa pihak yang memperoleh keuntungan dari penjualan Bitcoin yang diperoleh melalui beberapa pembelian dan donasi diminta untuk melaporkan penjualan tersebut sebagai peristiwa kena pajak, dengan menambahkan bahwa pembelian tersebut juga dibuat untuk tujuan spekulasi.
Dalam kasus terpisah, MA memutuskan bahwa pengguna yang menambang BTC mereka sendiri dan menjual koin tersebut juga akan dikenakan pertimbangan pajak yang sama.
Baca Juga: Dwpbank Jerman Tawarkan Perdagangan Bitcoin ke 1.200 Bank Afiliasi pada Platform Baru
Kedua kondisi atau kasus yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung Denmark melibatkan akusisi BTC antara tahun 2011 dan 2013, dengan penjualan antara 2017 dan 2018, menunjukkan perbedaan harga dalam ribuan dolar. Pengadilan mengutip bagian dari Undang-Undang Perpajakan Nasional Denmark yang mencatat bahwa pihaknya telah mempertimbangkan niat penjual pertama untuk akhirnya menjual koin tersebut berdasarkan postingan di forum Bitcoin 2011.
"Mahkamah Agung menemukan bahwa Bitcoin yang diterima harus dianggap sebagai aset yang diperoleh dengan maksud untuk perputaran nanti sebagai bagian terintegrasi dari bisnis [pihak pertama] dengan pengembangan dan pengoperasian perangkat lunak untuk Bitcoin," kata keputusan tersebut.
Keputusan pun menambah penjelasan, "mereka tidak dapat pada saat penjualan telah dialihkan menjadi milik atau aset pribadi [mereka]. Atas dasar itu, Mahkamah Agung menemukan bahwa pelepasan Bitcoin yang diterima merupakan pendapatan dalam bisnis non-komersial [mereka]. Oleh karena itu penjualan memicu wajib pajak."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: