Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 Pelanggan Non-Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di mana tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023 yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Tren Perusahaan Berbasis Energi Fosil Bergeser ke EBT
Jisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).
Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolar, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$80,90 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batu bara US$70 per ton).
"Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," ujarnya.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti