Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan Belasan Senjata Api Siap Tempur

        Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan Belasan Senjata Api Siap Tempur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 15 pucuk senjata api (senpi) yang ditemukan tim penyidik KPK saat penggeledahan rumah pengusaha Dito Mahendra. Menurut KPK, belasan senpi itu kerap digunakan untuk tempur.

        "Senjata apinya bukan untuk olahraga, bukan juga untuk berburu, tapi senjata api untuk tempur dan ada peluru tajamnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

        Menurut Asep, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

        Penyidik mencari barang milik Nurhadi yang diduga berada di rumah Dito. Soal 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito, bukan merupakan bagian dari apa yang tengah dicari oleh penyidik KPK.

        "15 pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsinya," ujar Asep.

        Baca Juga: KPK Berhasil Ungkap Modus Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM

        Diketahui, kepemilikan 15 senjata api diduga milik Dito Mahendra saat ini ditangani Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan, 9 dari 15 senjata api tersebut tidak berizin.

        "Dari hasil pendataan didapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

        Dito pun kini berstatus terlapor. Atas tindakan Dito tersebut, diduga terjadi tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: