Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, modus korupsi tunjangan kinerja (tukin) anggaran 2020-2022 yang dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM akhirnya terungkap.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan oleh pihak di bagian keuangan, seperti bendahara dan lain-lainya. Modusnya, bilang dia, mereka memasukkan angka berlebih pada tukin yang dibagikan.
"Ini kan kalau di kita gaji ada gaji pokok tukin dan lain-lain, nah mereka dibagi ke tukin. Seperti typo? Seperti om tukin Rp 5 juta, nah om dikasih nol satu jadi Rp 50 juta, kayak typo," ujar dia seperti dikutip Kamis (30/3/2023).
Asep mengungkapkan, sebanyak 10 orang menjadi tersangka dalam korupsi manipulasi tukin di Kementerian ESDM. Sebelumnya, KPK telah menggeledah beberapa bukti mulai dari slip gaji dan lain lain di rumah para tersangka.
"Jadi, banyak dokumen-dokumen, seperti itu kan ini kan kita metode follow the money. Uangnya kita susurin ke mana," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tak menampik perihal munculnya dugaan korupsi tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba). Namun, ia menegaskan kalau kasus tersebut masih dugaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement