Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Uniknya Waktu Pembebasan Anas Urbaningrum, Eks Elite Demokrat yang Terjerat Korupsi Proyek Hambalang

        Uniknya Waktu Pembebasan Anas Urbaningrum, Eks Elite Demokrat yang Terjerat Korupsi Proyek Hambalang Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut-sebut akan segera bebas, desas-desunya ia akan dibebaskan pada  10 April 2023. 

        Hal tersebut disambut dengan bahagia oleh sahabat dan kolega terdekat dari politikus senior tersebut di Indonesia.

        Baca Juga: HMI Rencanakan Skenario Saat Anas Urbaningrum Bebas dari Sukamiskin pada 10 April: Dua Ribu Orang Akan Ikut!

        Makmun Murod Al Barbasy misalnya, ia mengatakan bahwa akan ada kegiatan penyambutan sahabatnya itu usai menghirup udara bebas.

        "Biasanya kan lazimnya itu bebas itu pagi hari ya tapi karena anak-anak teman-teman HMI junior maupun senior di Bandung itu minta diacarakan, akhirnya Mas Anas memilih untuk dibebaskan setelah Ashar," kata Makmun dalam pesan suara yang diterima Republika.co.id, Ahad (2/4/2023).

        Makmun menyampaikan, setelah dibebaskan, para sahabat akan melakukan seremoni penyambutan Anas. Acara dilanjut dengan buka puasa bersama di salah satu rumah makan di Bandung.

        "Jadi setelah Ashar itu nanti ada seremoni sedikit, pembebasan, nah setelah itu kemudian akan berjalan menuju rumah makan yang ini sudah disiapkan teman-teman yang ada di Bandung kemudian akan buka puasa, shalat Magrib, shalat Isya, lalu tarawih itu nanti di Bandung," ujarnya.

        Baca Juga: Apapun Demi Menghukum Jokowi, Tiket Piala Dunia U20 Rela Dibakar Megawati: Dia Enggak Berpikir Panjang...

        Dia melanjutkan, setelah itu, baru kemudian mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI itu menuju kampung halamannya di Blitar. "Setelah itu kemudian Mas Anas menuju Blitar," ujarnya,

        Perjalanannya sebelum dibebaskan, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012. 

        Terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas dengan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

        Baca Juga: Seminggu Lagi Anas Urbaningrum Bebas, Sahabat Ingatkan Karma Akan Cari Tempat

        Tak puas, Anas mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.

        Meski putusan banding lebih rendah, Anas tetap mengupayakan langkah hukum lanjutan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. 

        Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. 

        Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Naiknya Elektabilitas Prabowo Subianto Bukan Karena ‘Endorse’ dari Dirinya: Ini Semata-mata Karena Gerindra…

        Kemudian, Anas kembali melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA. MA kemudian mengabulkannya PK tersebut dengan memotong masa hukuman Anas enam tahun dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi delapan tahun penjara. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: