Sudah Terlalu 'Becek', Manuver Jadikan Anies Baswedan Tersangka Lewat Formula E Dinilai Sulit Dilanjutkan: Publik Paham, Terlalu Dipaksakan!
Ketua KPK Firli Bahuri dapat sorotan tajam setelah heboh pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Spekulasi yang menyebar adalah Endar enggan mengikuti kehendak Firli untuk menaikkan status kasus Formula E Jakarta jadi penyidikan dan membuat Anies Baswedan jadi tersangka.
Mengenai hal ini, Wartawan Senior dari Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief (Hersu) menilai manuver Firli untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka sudah terlalu “becek”.
“Dari sisi operasi politik, manuver menghambat pencapresan Anies melalui Formula E itu harusnya sudah selesai karena ini lapangannya sudah terlalu becek dengan terbongkarnya skenario dari Firli Bahuri,” ujar Hersu di kanal Youtube Hersubeno Point, dikutip Minggu (9/4/23).
Bukannya tanpa alasan, menurut Hersu, masyarakat sudah jenuh dan paham bahwa perkara kasus Formula E ini hanyalah upaya penjegalan terhadap seorang Anies untuk maju di Pilpres 2024.
Tak jelasnya alat bukti dalam kasus ini menurut Hersu jadi poin utama bagaimana kasus ini terkesan dipaksakan saja.
“Publik semua sampai level bawah sudah mafhum bahwa kasus ini terlalu dipaksakan, tidak cukup ada alat bukti yang kuat untuk menjadikan kasus itu masuk pidana,” ungkapnya.
Hal ini menurut Hersu makin dikuatkan dengan kisruh di internal KPK berkaitan dengan dua jenderal kepolisian yang didepak Firli yang diduga kuat terkait dengan keengganan menetapkan Anies sebagai tersangka.
Dua sosok tersebut adalah Irjen Karyoto yang kini setelah tak lagi di KPK diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya dan Brigjen Endar Priantoro yang tadinya Kapolri sudah menugaskan kembali Endar ke KPK namun oleh Firli Cs enggan diterima.
“Dalam bahasa singkatnya, para penyelidik dan penyidik di KPK menolak keinginan Firli Bahuri untuk menjadikan Anies sebagai tersangka karena tidak cukup dua alat bukti yang kuat,” jelasnya.
“Lapangan semakin becek dengan adanya gonjang-ganjing di KPK menyusul pengembalian dua jenderal polisi ke mabes Polri... Kedua orang ini berada di barisan para penyelidik dan penyidik yang menolak menersangkakan Anies karena tidak ada dua alat bukti tadi,” tambahnya.
Terkait surat dari Kapolri mengenai penugasan kembali Endar Priantoro, KPK mengaku tak serta merta keputusan sebelumnya mengenai pemberhentian Endar bisa dicabut.
"Iya [ada surat dari Kapolri], tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," kata Kepala Pembagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari laman Cnn Indonesia, Minggu (9/4/23).
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dikutip dari sumber yang sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: