Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemilih Jokowi di 2019 yang Akan Pilih Anies Baswedan Jadi Presiden Jumlahnya Lumayan, Ini Buktinya!

        Pemilih Jokowi di 2019 yang Akan Pilih Anies Baswedan Jadi Presiden Jumlahnya Lumayan, Ini Buktinya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hitung-hitungan survei dilakukan sejumlah lembaga Survei menjelang Pemilu 2024. Mengenai perkembangan yang ada, Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan pemilih pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 banyak juga yang memilih Prabowo Subianto sebagai kandidat capres 2024. Memang, pemilih Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 terbanyak memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, yakni 39,3 persen.

        "Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Minggu (9/4).

        Djayadi menyampaikan hal tersebut saat memaparkan hasil survei nasional LSI 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi di BTS, dan Peta Politik Terkini'.

        Baca Juga: Geger! Kesaksian Eks Kepala Desa di Jawa Tengah Tentang Kepribadian Anies Baswedan Sungguh Mengejutkan: Anies Itu Selalu...

        Lebih lanjut, Djayadi menyebutkan, hasil survei menunjukkan pemilih Jokowi - Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019, memilih Prabowo Subianto sebanyak 30,8 persen. Sedangkan Anies Baswedan sebanyak 16,9 persen. Kemudian sebanyak 13 persen tidak menjawab atau tidak tahu.

        LSI melakukan survei selama 31 Maret hingga 4 April 2023. Terdapat sebanyak 1.299 responden yang dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak atau random digit dialing (RDD).

        Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

        Sementara itu, margin of error diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

        Baca Juga: Refly Harun Sebut PDIP Mulai Terbuka Opsi Prabowo Subianto Jadi Capres, Begini Penjelasannya!

        Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

        Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

        Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: