Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kode SBY dalam Ancaman, Anas Urbaningrum Siap Memberikan Kejutan: Dia Miliki Agenda Khusus

        Kode SBY dalam Ancaman, Anas Urbaningrum Siap Memberikan Kejutan: Dia Miliki Agenda Khusus Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad buka bukaan mengatakan akan ada kejutan yang diberikan jagoannya saat bebas dari penjara.

        Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan urusan bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

        Baca Juga: Semua Mohon Siap-siap! Loyalis Sebut Anas Urbaningrum Bakal Beri Kejutan di Pidato Kebebasannya, Ada Apa?

        Walau tak berbicara rinci, Rahmad menghasilkan banyak spekulasi terkait dengan pernyataannya tersebut

        "Terkait pertanyaan isi pidato Mas Anas, dapat kami sampaikan bahwa Mas Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok," kata Rahmad dikonfirmasi, Senin (10/4).

        Terkait apa yang akan diberikan, Rahmad mengaku belum bisa memberikan bocorannya.

        Ia memastikan, bahwa Anas Urbaningrum tak punya urusan dengan Ketua Umum Partai Demokrat saat ini yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

        Baca Juga: Jokowi Ingin Mudik Lebaran Semakin Berkesan, Fasilitas Sejumlah Tol Kian Dimantapkan!

        "Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY, tapi memiliki agenda khusus dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," jelasnya.

        Mantan anggota DPR RI itu direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

        Baca Juga: Tak Gentar! Anak Buah Mas AHY Persilakan Anas Urbaningrum Buka-bukaan: Ditunggu!

        Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

        Baca Juga: KPK Hancur Ditangani Firli Bahuri, Jokowi Diminta Turun Lagi: Copot, Dia Gagal Memimpin...

        Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: