Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Pengajuan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Sudah Sesuai Prosedur

        Soal Pengajuan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil: Sudah Sesuai Prosedur Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Sebanyak 15 kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat akan menuntaskan masa jabatan pada 2023 ini. Terdekat, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada Mei 2023. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya sudah mengajukan nama calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai dengan prosedur. 

        "Sudah diajukan sesuai prosedur, dinamika selalu ada. Ujungnya bukan di provinsi tapi di Kementerian Dalam Negeri," kata Ridwan Kamil, Selasa (11/4/2023). 

        Baca Juga: Penjualan Mobil ASLC via Caroline.id Terus Meningkat Seiring Ekspansi, Buka Cabang Lagi di Bekasi dan Depok

        Diketahui, saat ini roda pemerintahan Kabupaten Bekasi dipimpin Dani Ramdan yang dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, No. 131.32-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022 lalu. 

        Terkait pro kontra Dani Ramdan untuk kembali menjabat Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil menyampaikan tugas Pemerintah Provinsi hanya menyampaikan aspirasi. Nantinya, keputusan ada dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri. 

        "Jadi pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung yaitu Kementerian Dalam Negeri, tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.

        Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Perbanyak Kebaikan di 10 Hari Terakhir Ramadan

        Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dedi Supandi, mengatakan akan ada 15 kepada daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 2023 ini.

        "Dimulai di bulan Mei ada satu yaitu Kabupaten Bekasi. Terus bulan September itu ada 6 di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang itu akan selesai di bulan September," ungkapnya.

        Menurutnya, pada Oktober 2023 mendatang, akan ada satu kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November, yaitu Kota Tasikmalaya. 

        Selain itu, pada bulan Desember ada 6 kabupaten/kota lagi, di antaranya Majalengka, Cirebon, Kuningan, termasuk Banjar dan juga Kabupaten Bandung Barat. 

        Baca Juga: Ridwan Kamil: THR Tak Boleh Dicicil, Itu Hak Pekerja!

        "Jadi total semuanya akan ada habis kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15 ditambah 1 provinsi jadi ada 16," katanya.

        Disinggung mengenai kesiapan, Dedi menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada di mana Pemerintahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Barat mengusulkan tiga nama calon Pj bupati wali kota ke Kemendagri. Selain itu, DPRD kabupaten/kota juga berhak mengirimkan 3 nama calon.

        "Kalau standar kualifikasi calon (Pj) Bupati/Wali Kota mereka adalah yang menduduki jabatan tinggi Pratama. Ya kalau di kabupaten/kota yang mempunyai jabatan tinggi Pratama dengan setara eselon 2 itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi ya seluruh Kepala Dinas, kepala biro, asisten-asisten," jelasnya.

        Baca Juga: Kehadiran Ridwan Kamil Dinantikan, Penyegelan Rumah Ibadah Membuat Geram PDIP: Katanya Level Intoleransi Jabar Sudah Turun...

        Adapun, mengenai kepala daerah Kabupaten Bekasi yang akan habis pada Mei 2023 ini, Dedi mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga nama dengan meramu usulan Pemprov dan DPRD Kabupaten Kota. 

        "Sudah diusulkan karena paling lambat usulannya tanggal 6 April. Jadi tanggal 6 April kemarin sudah kita usulkan eh tiga nama ada tiga nama juga dari DPRD Kabupaten Bekasi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: