Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kehadiran Ridwan Kamil Dinantikan, Penyegelan Rumah Ibadah Membuat Geram PDIP: Katanya Level Intoleransi Jabar Sudah Turun...

Kehadiran Ridwan Kamil Dinantikan, Penyegelan Rumah Ibadah Membuat Geram PDIP: Katanya Level Intoleransi Jabar Sudah Turun... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang melakukan penyegelan sebuah padepokan yang digunakan sebagai rumah ibadah di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.

Ono menegaskan, berdasarkan undang-undang, seharusnya negara, dalam hal ini pemerintah, menjamin kebebasan dan hak warga untuk memeluk agama, termasuk beribadah. Penyegelan rumah ibadah merupakan bentuk pelanggaran dasar undang-undang.

Baca Juga: Apapun Demi Menghukum Jokowi, Tiket Piala Dunia U20 Rela Dibakar Megawati: Dia Enggak Berpikir Panjang...

"Mestinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tidak menggunakan kacamata kuda, langsung menyegel begitu saja karena ini menyangkut sarana ibadah," kata Ono kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya, Minggu (2/4/2023)

Ono mengatakan Bupati Purwakarta harusnya mengumpulkan para tokoh dan bermusyawarah, agar tempat tersebut dapat digunakan untuk beribadah.

"Permudah izinnya, bukan malah melakukan penyegelan," tegasnya

Aggota Komisi IV DPR RI ini juga meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih mengingat permasalahan terkait rumah ibadah ini bukan pertama kali di Jawa Barat. 

Baca Juga: Ngaku Manuver Ganjar Didasarkan Ideologi, Tantangan untuk Kubu Megawati: Bongkar Habis Bisnis Indonesia dengan Israel

Selain sulitnya perizinan, banyak umat Kristiani yang tak memiliki tempat ibadah melakukan ibadah di rumah, gedung atau ruko tapi tetap juga dilarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: